BALIEXPRESS.ID - Putus asmara berujung nestapa bagi I Made Wisnu Mas Supartha, 21. Oknum mahasiswa Universitas Udayana (Unud) itu diduga mengancam membunuh mantan pacarnya melalui media elektronik, sehingga kini harus merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/4).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ida Ayu Ketut Sulasmi dan Eddy Arta Wijaya menguraikan bahwa Made Wisnu dulunya berpacaran dengan sesama mahasiswa inisial AKY. Namun sejak 30 Desember 2024, mereka memutuskan hubungan di tempat tinggal terdakwa, kawasan Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Kemudian AKY langsung menuju ke kos temannya inisial RZ di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dan kebetulan ada saksi inisial AAIK juga di sana. Korban pun menceritakan kepada teman-temannya bahwa telah putus dengan terdakwa.
Namun, sekitar pukul 20.18 WITA, korban dihubungi oleh Wisnu melalui WhatsApp. Gadis itu diminta membuang kunci kos yang dibawanya. Maka, AKY mengirimkan bukti video saat membuang kunci tersebut dan sempat berbincang lewat WhatsApp. Berselang dua jam, Wisnu malah mengirimkan chat bernada ancaman.
"Pengen rasanya bunuh kamu sumpah," tulisnya. Bahkan, 20 menit kemudian pemuda asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat ini mendatangi kos teman korban. Dia memaksa bertemu AKY. Tapi, kala itu saksi AAIK dan RZ yang menemui terdakwa di depan kos.
Akan tetapi, Wisnu malah merobek bajunya dan melemparkannya kearah saksi AAIK, lalu pulang dengan terlanjang dada. Ironisnya, tak berselang lama, pemuda ini mengirimkan video menyakiti diri sendiri, seperti memukuli kepalanya dengan botol bir.
Baca Juga: Taklimat Presiden Prabowo Subianto Tekankan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air Hadapi Krisis Global
Dia juga mengancam untuk melakukan bunuh diri. AKY yang ketakutan dengan rangkaian aksi terdakwa pun menyetujui ajakan kembali berpacaran. Berikutnya pada Kamis 19 Januari 2025 pukul 20.08 Wita, muncul masalah lagi. Terdakwa kembali mengirimkan melalui pesan WA yang isinya "Pengen mas bakar kosan itu" dan "Berapa tahun yaa kalo kena kasus pembakaran", serta "mau bakar 1 Dalung".
Kalimat tersebut dimaksud adalah kos teman korban yaitu RZ. Selanjutnya, korban dan terdakwa bertemu pada Februari 2025, di kos korban, kawasan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat keduanya mengobrol, Wisnu justru mengatakan "Jika saat itu mas bisa bunuh adek, mas akan bunuh adek" dan juga melanjutkan mengatakan “Kalau mas gak sama adek, adek gak boleh sama orang lain".
Korban hanya bisa terdiam dan tidak meresponnya. Berlanjut pada Selasa, 8 April 2025, sekitar Pukul 22.03 Wita, AKY menyetujui ketika diajak untuk memutuskan hubungan oleh terdakwa. Tapi dua hari kemudian, pemuda ini mengajak bertemu lagi di kos korban. Sontak, gadis itu menolaknya, karena masih takut dengan pengancaman yang sebelumnya dilontarkan.
Terdakwa pun berusaha menghubungi AKY untun mengajak balikan yang langsung ditolak oleh korban. Tiba-tiba, Wisnu datang ke kos korban dan tanpa izin membuka laptop, serta chat pribadi korban. Setelah itu, terdakwa berusaha menghubungi korban lagi.
Wisnu lanjut datang ke kos tersebut pada pukul 19.30 WITA untuk memberikan makanan. Dia mengetuk pintu dengan keras, tapi korban tak menggubrisnya. Tak sampai di situ, Wisnu menghubungi AKY untuk meminta barang milik terdakwa yang berada di kos kornan agar dikembalikan.
Dia bagian mengatakan “Tolong selagi pikiranku masih jernih dan tidak melakukan hal yang merugikan lebih jauh lagi". Setelah itu, tidak ada komunitas lagi di antara mereka. Akibat perbuatan terdakwa, AKY mengalami rasa takut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa Made Ayu Wahyuning Prativi, S.PSI., M.PSI PSIKOLOG selaku Psikolog Klinis Ruangg Konsultasi Sarapan Batin, didiagnosis atas permasalahan yang saat ini dihadapi, AKY menunjukkan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stress pasca trauma.
Baca Juga: Prabowo Tekankan Kemandirian Energi, Pangan, dan Air untuk Hadapi Krisis Global
Dia mengakami nuansa kecemasan dan depresi yang konsisten dengan Global Assesment of Functioning (GADF) scale 70 – 61 (gejala muncul tidak intens disabilitas ringan dalam fungsi sehari hari). Saat ini AKY sudah berada dalam batasan ingin segera keluar dari permasalahan tersebut karena merasa tertekan.
Sementara itu, berdasarkan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo dari Balai Bahasa Provinsi Bali Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menjelaskan mengenai parameter kalimat disebut mengandung ancaman.
Berkaitan dengan kalimat, “Pengen rasanya bunuh kamu sumpahh” Kata pengen menunjukkan adanya keinginan, kata bunuh bermakna menghilangkan nyawa seseorang, kata kamu menunjuk kepada orang yang dituju (lawan bicara), dan kata sumpah digunakan untuk menegaskan kesungguhan atau intensitas ucapan.
Baca Juga: LinkUMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana Modern
Jika digabungkan, kalimat tersebut menyatakan maksud atau niat yang secara langsung mengandung niat, maksud, atau rencana suatu perbuatan yang dapat merugikan, menyulitkan, atau menysusahkan bahkan mengancam keselamatan penerima pesan. Sementara itu, pernyataan, “Tolong selagi pikiranku masih jernih dan tidak melakukan hal yang merugikan lebih jauh lagi".
Meskipun diawali dengan kata tolong yang bersifat permintaan, kalimat tersebut mengandung tekanan makna bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, penutur dapat melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain. Bagian selagi pikiranku masih jernih memberi isyarat adanya kemungkinan perubahan sikap yang tidak terkendali.
Sedangkan ungkapan tidak melakukan hal yang merugikan lebih jauh lagi menunjukkan adanya potensi tindakan merugikan di masa mendatang. Pernyataan ini, meskipun tidak menyebutkan bentuk tindakan secara langsung, tetap dapat dipahami sebagai ancaman tersirat yang menimbulkan rasa takut atau tekanan bagi penerima.
Oleh karena itu, Wisnu didakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan / atau menakut-nakuti.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, RZ dan AAIK pun dihadirkan sebagai saksi-saksi dalam persidangan. Mereka membenarkan bahwa ada perbedaan perilaku dati korban setelah mendapat ancaman. "Korban selalu was-was dan takut kalau melihat motor yang serupa dengan motor terdakwa, dia gemetar, menangis," tutur saksi.
Korban bahkan diminta menjauhi saksi, bahkan agar putus hubungan. Saksi juga sempat mendengar dari orang lain mengenai terdakwa diduga menyebarkan melalui media sosial yang menyebut AKY sebagai perempuan tidak benar. Tetapi, hal itu dibantah oleh Wisnu dalam persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh JPU. (*)
Editor : I Gede Paramasutha