BALIEXPRESS.ID— Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan, terdiri dari sepasang kekasih serta seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ER, 29, warga Desa Les; NH, 26, warga Desa Tamblang; serta OG, 37, yang juga berasal dari Desa Les.
Baca Juga: Dekranasda Gianyar Gelar Technical Meeting Kedua Jelang Pekan Budaya Gianyar
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ER dan NH berperan sebagai kurir, sementara OG diduga sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Pacung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ER dan NH di area parkir sebuah minimarket di Desa Pacung pada Selasa (25/2/2026), sekitar pukul 16.40 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok bekas.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Dari interogasi awal, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan sistem tempel di wilayah Denpasar.
Mereka juga menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah OG, yang diketahui merupakan paman dari salah satu tersangka.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan untuk memburu sosok OG yang diduga menjadi otak di balik peredaran sabu tersebut.
Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap OG di lokasi berbeda, yakni di parkiran minimarket di Desa Les.
Dari tangan OG, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Meski rincian barang bukti tambahan belum diungkap secara detail, keberadaan OG memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran sabu yang melibatkan hubungan keluarga.
Selanjutnya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang dan jalur distribusinya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Mereka dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Selain itu, mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)
Editor : I Made Mertawan