BALIEXPRESS.ID - Bun Djokosudarmo menyampaikan hak jawab melalui Advokat dan Konsultan Hukum Lakon Supriyadi dari Law Firm Lakon Supriyadi, S.H., & Patners terhadap pemberitaan "Investasi Tanah Di Jimbaran Berujung Dugaan Penipuan, Perempuan Asal Jakarta Rugi Rp 24,7 M" yang tayang pada 14 Maret 2026.
Dalam surat dengan Nomor: 020/LS&P/PHJ/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, Lakon Supriyadi menyampaikan alasan permohonan hak jawab ini, bahwa pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak benar, tidak akurat mengeni permasalahan tanah yang berlokasi di Jimbaran.
"Dalam Proses pemberitaan tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak kami selaku pihak yang berkaitan langsung dengan permasalahan tersebut. Berita tersebut menimbulkan opini publik yang tidak baik yang merugikan serta mencoreng nama baik klien kami," ujarnya
Baca Juga: Koster Apresiasi Gerakan Tanam Mangrove Kemendagri, Dinilai Sejalan dengan Program Pemprov Bali
Adapun hak jawab yang disampaikan, bahwa tanah berlokasi di Jimbaran seluas 22.790 m2 awalnya mau dibeli secara lunas oleh Desak Putu Murni (mantan komisaris PT. Jimbaran Properti). Hal itu berdasarkan informasi dari kepala lingkungan Jimbaran Nyoman Sudita yang berkomunikasi langsung oleh calon pembeli yaitu Desak Putu Murni yang pada saat itu mengaku sebagai pembeli.
Desak meminta kepada saudara Nyoman Sudita untuk mencari PPAT karena akan membeli sacara lunas, maka saudara Nyoman Sudita menawarkan PPAT yang bernama Caroline. Bahwa pada 19 Juli 2024, terjadi pertemuan antara Desak Putu Murmi, Nyoman Sudita dan kliennya di kantor PPAT Caroline. Kemudian Desak untuk menyampaikan niatnya akan membeli tanah yang berlokasi di Jimbaran seluas 22.790 m2.
Ternyata pada saat itu juga baru diketahui bahwa Desak hanya orang kepercayaan dari pembeli asli yang bernama Setiawati Njauw. Lakon melanjutkan, bahwa pada tanggal yang sama kliennya menyampaikan kepada Desak bahwa dari hasil pengecekan sertifikat di BPN Badung terdapat Informasi catatan perkara yang sebenarnya perkara tersebut sudah sekesai tinggal dihapus saja.
Baca Juga: Pemahaman Konvensi Montreal dan Product Liability Dinilai Masih Perlu Ditingkatkan
"Desak tidak keberatan dengan Informasi catatan perkara tersebut yang penting bisa dihapus," tambahnya. Namun pembeliannya tidak secara lunas melainkan secara dicicil. Maka sebagai tanda jadi, pihak penjual meminta tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta), akan tetapi pihak pembeli malah memberikan tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta) yang mana pembayaran tersebut disepakati bersama melalui Ibu Caroline.
Bahwa oleh karena Pembeli tidak membeli tanah secara langsung lunas (dicicil), antara Setiawati Njauw dan kliennya bersepakat untuk membuat perjanjian yang memuat klausul terkait tata cara pembayaran, batas waktu pembayaran, pinalti keterlambatan pembayaran, serta batalnya perjanjian, maka atas persetujuan Setiawati Njauw dan kliennya ditunjuklah Notaris rekanan Caroline yang bernama Subhan Rolly.
Bahwa pada 22 Juli 2024, terjadi penandatangan Akta Perjanjian antara Setiawati Njauw di hapadan Notaris Subhan Rolly. Sebelum penandatangan dilakukan, Notaris telah menyampaikan dan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan sertifikat terdapat informasi catatan perkara dan Notaris menanyakan kepada para pihak “apakah ada yang keberatan dengan hal tersebut”.
Lalu, pihak Setiawati Njauw menjawab tidak keberatan dan tetap minta dilanjutkan proses perjanjian tersebut. "Maka, karena tidak ada yang keberatan Notaris membacakan isi perjanjian dihadapan Setiawati Njauw dan klien kami serta disaksikan juga oleh pihak-pihak dari Pembeli dan Penjual yaitu Desak Putu Murni, dan suami Setiawati Njauw, serta Nyoman Sudita dan terjadilah penandatangan Akta Perjajian Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024," tandasnya.
Bahwa Akta Perjanjian antara Setiawati Njauw dan kliennya, pokok isinya memuat tentang nilai jual beli sebesar 54,6 M, tata cara pembayaran (tanda Jadi Rp 500 juta, DP Rp 20 M, dan sisanya dicicil 8 kali setiap bulan masing-masing sekitar 4,2 M dengan metode pembayaran menggunakan Cek Tunai Bank Panin). Batas waktu pembayaran setiap bulannya tanggal 20, serta denda keterlambatan pembayaran satu permil apabila 7 hari setelah jatuh tempo belum dibayarkan, selain itu diatur juga batas waktu perjanjian yaitu sampai 5 Maret 2025, dan batalnya perjanjian apabila pembayaran tidak dilakukan terhitung 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Bahwa pembayaran cicilan pertama jatuh tempo pada 20 Agustus 2024, namun hingga batas waktu jatuh tempo Setiawati Njauw tidak malakukan membayar. Oleh karenanya, klien kami menanyakan hal tersebut kepada Caroline. Kemudian, Caroline menerangkan bahwa pembeli sudah melakukan pembayaran, namun atas permintaan Desak agar jangan dulu dibayarkan. Karena, Desak minta cek sertifikat lagi ke BPN Badung.
Setelah hasil pengecekan keluar, terdapat informasi catatan perkara baru. Atas informasi tersebut, pada 23 Oktober 2024 dilakukan pertemuan kembali antara pihak Setiawati Njauw dan klien kami untuk membahas adanya Informasi catatan perkara yang baru. Bahwa pertemuan pada 23 Oktober, Desak meminta Bun Djokosudarmo untuk membuat Pernyataan tertulis untuk menghapus catatan perkara tersebut sebelum batas waktu perjanjian berakhir.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Gianyar, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Premium Matic Day 2026
Apabila catatan perkara tidak terhapus hingga batas waktu perjanjian, maka Bun harus mengembalikan seluruh uang yang sudah dibayar kepada pembeli. Kemudian, kliennya menyampaikan bahwa “jangan hanya saya aja yang buat pernyataan, ibu Setiawati Njauw juga, apabila catatan hapus bayar donk”. Sehingga Klien kami dan Setiawati Njauw membuat surat pernyataan yang bertalian yang pokok isinya Bun menyatakan akan menghapus catatan perkara sebelum tanggal berakhir perjanjian.
Berikutnya, Setiawati Njauw menyatakan akan melakukan pembayaran apabila catatan perkara sudah terhapuskan. Bahwa pada 19 februari 2025, Bun telah memberitahukan bahwa sudah tidak ada lagi catatan perkara berdasarkan hasil pengecekan sertifikat di BPN Badung, dan meminta agar Setiawati Njauw untuk segera melakukan pembayaran yang tertunda.
Namun hingga batas waktu perjanjian berakhir, Setiawati Njauw tidak melakukan pembayaran, justru melaporan Bun dan Caroline ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Memuat keterangan palsu pada akta otentik. Bahwa demi kepastian hukum, maka terhadap Akta Perjanjian Nomor 07 tertanggal 22 Juli, pada tanggal 7 Mei 2025 kami mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar yang saat ini masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: DPRD Klungkung Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Pendapatan dan Layanan Dasar
Sebagai Informasi tambahan, Lakon mengatakan Setiawati Njauw membuat Laporan kehilangan 8 Cek Bank Panin di Polsek Cilandak dengan alasan tercecer dijalan, padahal 8 Cek tersebut sudah diserahkan ke kliennya di Jakarta. "Informasi kehilangan tersebut kami dapatkan dari pihak Bank Panin pada saat klien kami hendak mencairkan Cek tersebut, kemudian pihak Bank mencoba mengkonfirmasi ke pemilik Cek melalui telepon tidak ada respon, sehingga Cek tidak dapat dicairkan, pada keesokan harinya Klien kami Kembali mendatangi Bank Panin untuk mencairkan Cek namun tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak mencukupi," bebernya.
Bahwa laporan yang dilakukan oleh pihak Setiawati Njauw ke Polda Bali terhadap Bun Djokosudarmo dan Caroline saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polda Bali sudah mengetahui bahwa Akta Perjanjian Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024 yang dijadikan sebagai objek laporan perkara pidana terkait dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, dan Memuat keterangan palsu pada akta otentik, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan melalui hukum Keperdataan yang masih diperiksa pada tingkat Banding di Pengadlian Tinggi Denpasar.
"Maka oleh karenanya, kami berharap agar pihak Penyidik Polda Bali terhadap pelaporan tersebut dapat mentelaah dengan baik bertindak hati-hati dan teliti sesuai fakta hukum yang sebenar-benarnya," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha