Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Akhiri Sengketa Tanah! PTSL 2026 Mulai Ukur Ribuan Lahan di Batukandik Nusa Penida

Wiwin Meliana • Rabu, 15 April 2026 | 09:54 WIB
Kegiatan Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Dilaksanakan Di Desa Batukandik.
Kegiatan Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 Dilaksanakan Di Desa Batukandik.

 

BALIEXPRESS.ID-Kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini terus dilaksanakan di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin ( 13/4/2026 ). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan proses pengukuran dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan aparat desa setempat serta partisipasi aktif dari masyarakat pemilik tanah. Kehadiran masyarakat sangat membantu dalam menunjukkan batas-batas bidang tanah sehingga proses pengukuran dapat berjalan dengan lancar dan akurat.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga dapat memberikan rasa aman dan mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat Desa Batukandik menunjukkan antusiasme dan kerja sama yang baik dengan petugas. Warga secara aktif mendampingi proses pengukuran, mulai dari menunjukkan lokasi tanah hingga memastikan batas-batas yang dimiliki sesuai dengan kondisi di lapangan. Sinergi antara petugas dan masyarakat ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program PTSL.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah melalui program PTSL juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, misalnya sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan guna mendukung kegiatan usaha produktif.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan pengukuran di Desa Batukandik, diharapkan seluruh tahapan program PTSL dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Klungkung.

 

Editor : Wiwin Meliana
#PTSL #tanah #klungkung