Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PH Pelapor Penipuan Tanah di Jimbaran Singgung Putusan Banding: Tak Masuk Akal Lunasi Tanah Bermasalah

I Gede Paramasutha • Kamis, 16 April 2026 | 18:51 WIB
PH Pelapor SN I Made "Ariel" Suardana. (Bali Express/Istimewa)
PH Pelapor SN I Made "Ariel" Suardana. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Polemik laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di kawasan Jimbaran, Badung, bergulir bak bola panas. Penasihat Hukum (PH) pelapor berinisial SN, I Made "Ariel" Suardana, menyampaikan tanggapan atas pernyataan pihak Bun Djokosudarmo yang sebelumnya beredar melalui hak jawab di sejumlah media.

Ariel yang juga menjabat Direktur LABHI Bali mengungkapkan, pihak Bun Djokosudarmo telah mengalami kekalahan dalam perkara perdata di tingkat banding. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 71/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada 30 Maret 2026.

“Gugatannya ditolak di tingkat banding,” ujar Ariel dalam keterangannya, Rabu (16/4). Sebelumnya, Bun Djokosudarmo disebut menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara wanprestasi dengan nomor 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut. 

Baca Juga: Mulai Dibersihkan, Sampah Kiriman di STO Pantai Samigita Capai 2.000 Ton

Dalam putusan tingkat pertama itu, penggugat juga diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp24,7 miliar kepada pihak SN. Meski telah mengajukan banding, hasilnya tidak berubah. Ariel menilai langkah hukum perdata tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian dari persoalan pidana yang kini tengah berjalan.

Ia menjelaskan, kliennya telah membayar sebagian nilai transaksi tanah sebesar Rp24,7 miliar dari total Rp54,6 miliar. Namun, pembayaran dihentikan setelah ditemukan dugaan masalah hukum pada objek tanah.

“Tidak masuk akal jika tanah yang bermasalah tetap harus dilunasi,” tegasnya. Menurut Ariel, dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024, pihak penjual memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana apabila objek tanah terbukti bermasalah.

Baca Juga: Janger Klasik “Galuci” Tegalsuci Tampil di HUT Kota Gianyar ke-255

Lahan yang menjadi objek transaksi diketahui memiliki luas 22.790 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Ariel mengungkapkan, tanah tersebut diduga dalam kondisi bermasalah, antara lain berstatus blokir, tengah disengketakan, serta sebagian haknya diklaim pihak lain.

Beberapa nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Lebih lanjut, Ariel menyebut temuan tersebut juga tercantum dalam pertimbangan putusan pengadilan sebelumnya. 

Ia menyinggung adanya putusan yang melarang sejumlah pihak untuk melakukan transaksi atas Sertifikat Hak Milik Nomor 17327 sejak 2018, namun tetap terjadi transaksi lanjutan.

“Itu menunjukkan adanya kesengajaan yang sangat memberatkan,” tambahnya. Dalam perkembangan perkara pidana, pihak pelapor telah melayangkan dua laporan ke Polda Bali. Laporan pertama tertanggal 6 Maret 2025 dengan terlapor inisial CDKKL, serta laporan kedua tertanggal 12 Maret 2025 dengan terlapor Bun Djokosudarmo.

Ariel pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan para pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. Ia menilai kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk penjual dan notaris.

“Kami menduga ini dilakukan secara bersama-sama. Ada indikasi sejak awal sudah ada niat untuk menipu dengan memanfaatkan akta agar terlihat sah,” tegasnya. Ia juga membantah klaim bahwa Desak (Pihak pembeli) maupun kliennya telah mengetahui status tanah sejak awal. 

Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka. “Kalau sejak awal diketahui bermasalah, tentu klien kami tidak akan melakukan transaksi,” tandasnya. 

Baca Juga: Bantuan BRI Peduli TJSL Ringankan Pembangunan Bale Kulkul di Guliang Kangin Bangli

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kuasa Hukum Bun Djokosudarmo, Lakon Supriyadi membenarkan ada putusan gugatan wanprestasi tingkat banding. Namun, ia menyebut justru putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Putusan banding memang sudah putus, dan putusannya membatalkan putusan di tingkat pertama," ucapnya. Pihaknya juga mengatakan Desak Putu Murni selaku mantan Komisaris PT Jimbaran propertinya yang mengaku sebagai pembeli sudah disampaikan adanya catatan perkara (bukan blokir /tidak ada blokir).

"Berdasarkan dokumen resmi hasil pengecekan sertifikat dari BPN Badung dan ditegaskan, serta terungkap dalam fakta persidangan PN denpasar bahwa Desak sudah mengetahui adanya catatan perkara dan tidak keberatan. Sebelum ttd perjanjian berdasarkan keterangan saksi dan dapat juga di lihat atau dibaca dalam salinan putusan perkara wanprestasi tsb," bebernya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #penipuan #jimbaran