Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BRIDA Bangli Kaji Skema Insentif LP2B, Target Rampung Tahun Ini

I Made Mertawan • Sabtu, 18 April 2026 | 07:38 WIB
Kepala BRIDA Bangli I Nengah Wikrama. (DOK BALI EXPRESS)
Kepala BRIDA Bangli I Nengah Wikrama. (DOK BALI EXPRESS)

BALIEXPRES.ID Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli melakukan kajian terkait skema insentif bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bangli tahun ini.

Kajian ini merupakan langkah lanjutan untuk mengoperasionalkan peraturan daerah (Perda) yang telah ada mengenai perlindungan LP2B.

Kepala BRIDA Bangli, Nengah Wikrama, menjelaskan bahwa Perda LP2B yang sudah ditetapkan sebelumnya masih bersifat umum, terutama terkait ketentuan insentif bagi pemilik lahan.

Baca Juga: Tak Terdampak Perang, Okupansi Hotel Nusa Dua Stabil

Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih rinci untuk menentukan bentuk insentif yang tepat.

“Bangli sudah memiliki perda perlindungan LP2B. Perda itu baru menyinggung secara umum tentang insentif. Sekarang kami membuat kajian untuk mengoperasionalkan bentuk insentifnya,” ujar Wikrama, Kamis (16/4/2026).

Menurut Wikrama, berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah, insentif dapat berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur pertanian dan bantuan sarana produksi.

Kajian ini akan merumuskan bentuk insentif yang paling sesuai untuk diterapkan di Bangli, termasuk mekanisme pemberian dan disinsentif atau sanksi bagi pelanggaran.

Baca Juga: Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung beserta Pengadilan Negeri Semarapura melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)

“Jadi insentif bentuk yang mana akan diberikan nanti berdasarkan hasil kajian,” jelasnya.

Kajian yang ditarget rampung tahun ini juga akan mengatur tata cara penyaluran insentif serta persyaratan bagi petani atau pemilik lahan yang berhak menerima. Hal ini penting agar pemberian insentif berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Pejabat asal Susut, Bangli ini menegaskan bahwa penyusunan skema insentif akan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, serta kemampuan fiskal daerah.

Tujuan utamanya adalah memberikan penghargaan kepada pemilik lahan LP2B agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luasan lahan baku sawah di Bangli mencapai 1.996, 80 hektare.

Pemerintah pusat berharap dapat diverifikasi untuk ditetapkan sebagai LP2B. Namun, hasil verifikasi pemerintah daera menunjukkan luasnya sekitar 1.737,14 hektare.

“Jadi ada selisih dan itu akan diusulkan ke pusat untuk ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan, baru tetapkan insentif dan disinsentif,” pungkas Wikrama. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#BRIDA Bangli #LP2B #lahan sawah