BALIEXPRESS.ID - Upaya penegakan hukum bagi pelanggaran pembuangan dan pembakaran sampah di Kabupaten Badung terus diperketat.
Salah satu langkah yang kini didorong oleh Satpol PP Badung adalah penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di tempat.
Hal ini dinilai dapat memberikan efek jera yang lebih nyata secara psikologis kepada pelaku pelanggaran.
Baca Juga: Pengungkapan Curanmor di Blahbatuh, Dua Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, wacana sidang di lokasi muncul setelah pihaknya menilai putusan pengadilan selama ini belum memberikan dampak signifikan.
Hal lantaran vonis denda yang dikenakan kepada pelaku dinilai terlalu ringan.
"Selama ini kami sudah memproses pelanggaran sampai ke tahap persidangan dengan berbagai tahapan dan persetujuan. Bahkan dalam tuntutan, kami ajukan denda hingga Rp 10 juta. Namun kenyataannya, pelanggar hanya divonis denda Rp 100 ribu," ujar Suryanegara.
Baca Juga: Pasca Ledakan Trotoar Darmasaba, Warga Cium Aroma Bensin SPBU
Pihaknya menyebutkan, perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan dan putusan tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya penegakan disiplin masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Minimnya efek jera dikhawatirkan membuat pelanggaran serupa terus berulang.
Dia menegaskan, proses membawa pelanggar ke meja hijau tidaklah sederhana.
Baca Juga: Penataan Berlanjut, Pengisian Pasir Ratusan Ribu Meter Kubik Pantai Samigita Dimulai
Dibutuhkan koordinasi lintas pihak serta pemenuhan prosedur administrasi yang cukup panjang.
Namun hasil akhir yang tidak sebanding dengan upaya tersebut menjadi bahan evaluasi.
“Prosesnya panjang, tidak mudah sampai bisa sidang. Tapi ketika hasilnya hanya Rp 100 ribu, tentu ini menjadi pertimbangan kami untuk mencari langkah lain yang lebih efektif,” paparnya.
Untuk itu, Satpol PP Badung mendorong penerapan sidang di tempat atau sidang langsung di lokasi pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek psikologis lebih kuat kepada pelanggar sekaligus menjadi edukasi langsung bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, sidang di tempat juga dinilai dapat mempercepat proses penanganan perkara tanpa mengurangi aspek penegakan hukum.
“Kami ingin ada efek jera yang nyata. Dengan sidang di tempat, masyarakat bisa langsung melihat konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Kami berharap langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, agar upaya menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Badung dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga