BALIEXPRESS.ID - Rencana pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dari Kabupaten Badung ke Kabupaten Jembrana kini semakin menunjukkan perkembangan positif.
Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijenpas) dikabarkan telah turun langsung meninjau lokasi lahan yang disiapkan di wilayah Melaya.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama pihak Pemerintah Provinsi Bali pada 15 April 2026 lalu.
Baca Juga: Amor ing Acintya! Terlibat Kecelakaan di Jalur Tengkorak, Siswa SMAN 1 Melaya Meninggal
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II-B Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra.
“Lokasi sudah ditinjau langsung oleh Pak Dirjen bersama pihak provinsi di Persil, Melaya,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Lahan yang disiapkan untuk pembangunan lapas baru tersebut memiliki luas sekitar 11 hektare.
Lokasinya berada di pinggir jalur utama Denpasar-Gilimanuk, yang dikenal sebagai akses vital lintas provinsi di Bali.
Awalnya, lahan yang direncanakan hanya sekitar 10 hektare, namun terdapat kemungkinan penambahan hingga 1 hektare. Meski begitu, angka tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Pemindahan Lapas Kerobokan ke wilayah barat Bali ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overload) yang selama ini terjadi.
Baca Juga: UMKM Buleleng Diperkuat Lewat Literasi Digital dan Optimalisasi Media Sosial
Selain itu, pemerintah juga berencana membangun Rumah Tahanan (Rutan) baru di kawasan Mengwi, Badung.
Rutan tersebut akan berdiri di atas lahan sekitar 4 hektare dan difokuskan untuk mendukung proses hukum di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Mahendra menegaskan bahwa keberadaan lapas baru di Jembrana tidak akan mengganggu operasional Rutan Negara yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa lapas dan rutan memiliki fungsi yang berbeda.
Rutan digunakan untuk menampung tahanan yang masih menjalani proses hukum, sedangkan lapas diperuntukkan bagi narapidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Rutan tetap ada. Setelah menjadi narapidana, baru dipindahkan ke lapas. Ini akan membantu mengurangi overload,” jelasnya.
Meski perkembangan ini cukup signifikan, rencana pemindahan lapas tersebut masih berada dalam tahap pengkajian mendalam.
Proses administrasi hingga pembangunan fisik diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Tahapnya masih panjang karena kelayakannya masih dikaji lebih lanjut,” pungkas Mahendra. (*)
Editor : I Made Mertawan