Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pansus DPRD Bali Soroti Kejelasan Tukar Guling Lahan Mangrove BTID

Rika Riyanti • Kamis, 23 April 2026 | 17:45 WIB
TINJAU: Pansus TRAP gelar inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4).
TINJAU: Pansus TRAP gelar inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4).

 

BALIEXPRESS.ID – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi di lapangan terkait proses tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development.

Temuan ini mencuat saat inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4).

Dalam kunjungan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dengan Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana.

Perbedaan pandangan muncul akibat tidak adanya bukti fisik berupa sertifikat lahan pengganti yang menjadi kewajiban dalam skema tukar guling.

Baca Juga: Bandara Bali Utara Masuk Bahasan Kerja Sama Bali–Turki Saat Koster Terima Dubes

Supartha menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan sebelumnya di Karangasem, pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat untuk lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang diajukan sejak 1990-an.

“Kami turun langsung ke lapangan, bukan hanya melihat dokumen normatif. Faktanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan pengganti tersebut. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, permohonan tukar guling disebut telah diajukan sejak 1997 dan mulai diproses sekitar tahun 2000.

Namun hingga saat ini, Pansus belum menemukan bukti sertifikat atas nama perusahaan yang kemudian diserahkan sebagai lahan pengganti kepada pemerintah.

 

Menanggapi hal tersebut, Anak Agung Ngurah Buana menyatakan bahwa proses penyerahan lahan dilakukan melalui berita acara tukar-menukar dengan Kementerian Kehutanan, dan dokumen kepemilikan telah diserahkan ke pemerintah pusat.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan.

Pansus menegaskan bahwa keberadaan bukti legal di lapangan tetap menjadi hal utama yang harus dapat ditunjukkan.

“Kalau memang ada, tunjukkan sekarang. Kalau tidak ada, berarti ini masalah serius. Jangan hanya normatif di atas kertas, tapi fakta di lapangan kosong,” katanya.

Baca Juga: Putusan PN Denpasar Digugat, Joko Sugianto Lapor ke Komisi Yudisial

Selain itu, hasil sidak di Jembrana juga menjadi sorotan.

Dalam skema tukar guling seluas 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti dua kali lipat menjadi 44 hektare, baru sebagian lahan yang memiliki bukti sertifikat.

“Dari 35 sertifikat yang seharusnya ada, hanya 15 yang bisa ditunjukkan. Ini jelas tidak memenuhi kewajiban,” jelasnya.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sebagian lahan pengganti masih dalam proses, sementara ada pula yang dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan kawasan hutan.

Baca Juga: Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif

Meski demikian, Pansus menilai alasan tersebut belum cukup menjelaskan minimnya bukti legal yang tersedia.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali berencana menindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat lanjutan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat sejak awal proses tukar guling.

“Kami ingin semuanya clear and clean. Ini menyangkut aset negara dan kawasan hutan. Tidak boleh ada celah,” katanya.(Ika)

Editor : Rika Riyanti
#Kura-Kura Bali #DPRD Provinsi Bali #mangrove #Pansus TRAP