BALIEXPRESS.ID - Sebuah video viral di media sosial meninjukkan adanya bangunan yang berdiri di atas got atau saluran air, di Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal.
Hal ini pun ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Kecamatan Abiansemal, Satpol PP hingga aparat desa setempat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Tim gabungan pun telah memberikan teguran, imbauan serta edukasi kepada pemilik yang bersangkutan.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-3, PBT Bali Berbagi kepada Anak-Anak Panti Asuhan
Dalam video tersebut, sejumlah bangunan yang berdiri, yakni usaha dan garase milik masyarakat.
Lokasinya berada di dekat candi bentar perbatasan Desa Sibangkaja dan Desa Mambal.
Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan, pihaknya bersama aparat desa telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30
Hal ini pun sekaligus untuk sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, hasil temuan di lapangan juga telah dilaporkan kepada tim Satpol PP Kabupaten Badung sebagai bahan tindak lanjut.
"Tim kami di kecamatan bersama desa sudah turun. Kami lakukan sosialisasi awal, dan hasilnya sudah kami laporkan ke tim Satpol PP Kabupaten. Saat turun ke lapangan, unsur desa juga kami libatkan," ujar Arimbawa, Senin (27/4).
Pihaknya meyebutkan, tahapan berikutnya adalah menggelar rapat internal di kantor desa guna membahas langkah penanganan selanjutnya.
Baca Juga: Ketika Ayah Wabup Pandu Berpulang, Gus Par Beserta Keluarga Besar Berikan Dukungan Moril
Jika dalam proses itu tidak tercapai kesepakatan, khususnya terkait pembongkaran bangunan atau fasilitas yang dinilai melanggar, maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Badung.
"Kalau memang tidak sepakat untuk membongkar, maka kami limpahkan ke Satpol PP. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dimulai dari desa terlebih dahulu," tegasnya.
Arimbawa meerangkan, selain pemanfaatan saluran drainase atau got, beberapa kasus yang ditangani berbeda-beda di masing-masing desa.
Bahkan dirinya tidak memungkiri ada pemanfaatan trotoar sebagai lokasi jualan.
Kondisi tersebut dinilai menyalahi ketentuan karena trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Lebih lanjut pihaknya berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan tata ruang serta fungsi fasilitas umum.
Sehingga ketertiban wilayah tetap terjaga tanpa harus menempuh langkah penindakan lebih lanjut.
"Ini lebih cenderung pemanfaatan trotoar untuk berusaha, tentu itu melanggar Perda. Kami dahulukan edukasi dan pendekatan melalui desa. Namun kalau tidak ada titik temu, akan kami naikkan ke kabupaten," imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga