BALIEXPRESS.ID - Seorang pria lanjut usia berumur 74 tahun menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk KM 62-63, tepatnya di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (26/4/2026).
Korban diketahui bernama I Nyoman Kasub, warga Desa Gumbrih. Ia mengalami kecelakaan sekitar pukul 13.20 WITA saat mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 5873 GN.
Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara.
Baca Juga: Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka
Saat berada di tengah jalan, tiba-tiba datang sebuah mobil tak dikenal dari arah Denpasar menuju Gilimanuk dengan kecepatan tinggi.
“Kendaraan tersebut sedang mendahului kendaraan lain sebelum akhirnya menabrak roda depan sepeda motor korban,” jelasnya.
Usai menabrak, pengemudi mobil tersebut tidak berhenti dan langsung melarikan diri ke arah barat menuju Gilimanuk.
Baca Juga: Kekurangan Ruang Kelas Ganjal Penghapusan Dobel Sif SMP di Klungkung
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan, terutama pada bagian roda depan yang terlepas. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.
Sementara itu, korban mengalami luka berupa patah tertutup pada tulang belikat kiri dan langsung dilarikan ke RSU Negara untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Lumba-Lumba Hidung Botol Ditemukan Mati di Pantai Batu Kebo Jembrana, Penyebab Masih Misterius
Lebih lanjut, Suarmadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, hingga mengamankan barang bukti.
Kasus kecelakaan ini kini ditangani oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Jembrana guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku tabrak lari yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan