Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PH Penggugat Beber Duduk Perkara Sengketa Tanah di Sesetan hingga Menang Pengadilan: Bukti Kami Kuat dan Sah

I Gede Paramasutha • Rabu, 29 April 2026 | 09:54 WIB
Putu Yogi (kiri) bersama Penasihat Hukum I Made Suryawan membeberkan duduk perkara tanahnya di Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Putu Yogi (kiri) bersama Penasihat Hukum I Made Suryawan membeberkan duduk perkara tanahnya di Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, dimenangkan Putu Yogi Hayadi selaku penggugat. Namun muncul berbagai narasi dari pihak lawan, seperti menyebutkan putusan pengadilan cacat hukum.

Menyikapi masalah ini Penasihat Hukum (PH) Putu Yogi, I Made Suryawan, angkat bicara dan membeberkan secara rinci duduk perkara hingga kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah oleh pengadilan. Ia menegaskan, seluruh proses hukum yang dijalankan pihaknya murni berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bekerja profesional. Semua yang kami ajukan di persidangan berbasis bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya di hadapan awak media di Denpasar, Selasa (28/4). Dalam perkara perdata Nomor 990/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Putu Yogi. 

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Minta Puteri Indonesia Lingkungan 2026 Gencarkan Pelestarian Alam dan Budaya Bali

Dalam amar putusan, tergugat Djoko Sugianto bersama pihak lain dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengosongkan objek sengketa. Suryawan menjelaskan, awal mula sengketa berangkat dari transaksi jual beli tanah seluas 1,5 are yang dilakukan kliennya pada Mei 2020 dari I Wayan Padma selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Transaksi dilakukan secara bertahap dengan total nilai Rp 615 juta dan dilaksanakan di hadapan notaris. Namun proses balik nama sempat tertunda hingga empat tahun akibat adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemblokiran itu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan kuitansi tahun 1999 yang dilaporkan pihak lain ke Polda Bali.

“Perkara itu akhirnya dihentikan penyidik pada 2024 karena tidak terbukti. Setelah ada SP3, blokir dicabut dan proses administrasi di BPN bisa dilanjutkan,” jelasnya. Setelah hambatan tersebut selesai, sertifikat tanah pun resmi beralih dari atas nama I Wayan Padma menjadi milik Putu Yogi dalam bentuk sertifikat elektronik. Hal ini, menurut Suryawan, menjadi dasar kuat bahwa kliennya adalah pemilik sah secara hukum.

Baca Juga: Hari Puputan Klungkung 118 dan HUT Kota Semarapura Diperingati Khidmat di Alun-Alun Jambe

Pihaknya kemudian menggugat Djoko Sugianto yang mengklaim sebagai pembeli sebelumnya, serta dua orang yang menempati objek sengketa. Dalam persidangan, klaim kepemilikan tergugat dinilai tidak didukung bukti yang sah.

Salah satu yang disorot adalah bukti kuitansi yang diajukan tergugat. Suryawan menyebut, isi kuitansi tidak jelas menunjuk objek tanah, bahkan terdapat keterangan pembayaran yang dinilai tidak lazim untuk transaksi jual beli tanah.

“Secara hukum, jual beli tanah harus terang dan tunai, serta idealnya dilakukan di hadapan PPAT. Bukti-bukti dari tergugat tidak memenuhi standar itu,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan perjanjian sewa selama 20 tahun yang digunakan sebagai dasar penguasaan objek oleh pihak lain. 

Menurutnya, praktik tersebut tidak lazim dalam hukum, karena sewa rumah umumnya berlangsung 1 hingga 5 tahun. "Mereka mengaku menyewa rumah itu untuk jangka waktu 20 tahun Rp 375 juta. Kami berpikir kok ada orang nyewa rumah ya 20 tahun dengan nilai segitu, kan lebih baik nyicil rumah untuk dimiliki sekalian. Kok bisa ketemu nih bareng-bareng ngontrak di satu rumah? tanggal bulan tahun perjanjiannya sama perjanjiannya jadi 1 Antara alex dan Darsana. itu mengada-ada," tuturnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, termasuk dalil gugatan kabur, kurang pihak, maupun salah pihak. Hakim kemudian menilai penggugat mampu membuktikan kepemilikan sah atas tanah, sementara para tergugat dinyatakan menempati tanpa hak.

Meski demikian, tidak seluruh tuntutan dikabulkan. Permohonan ganti rugi yang diajukan penggugat tidak diterima oleh majelis hakim. Terkait laporan pihak lawan ke Komisi Yudisial terhadap majelis hakim, Suryawan menilai hal tersebut sebagai upaya membangun opini. Ia membantah keras adanya dugaan pelanggaran etik maupun keterlibatan pihaknya.

“Jangankan berkomunikasi, menyapa saja tidak pernah. Jadi tidak benar kalau ada tudingan seperti itu,” tegasnya. Saat ini, perkara masih berlanjut ke tingkat banding. Pihak Putu Yogi optimistis putusan di tingkat pertama akan dikuatkan, mengingat seluruh argumentasi hukum telah dipertimbangkan secara komprehensif oleh majelis hakim.

Baca Juga: Festival Semarapura ke-8 Dibuka, Jadi Wadah Seni dan Ekonomi Kreatif  

“Kami yakin konstruksi hukum yang kami bangun sudah tepat. Tinggal bagaimana hakim di tingkat banding melihat dan menilai kembali fakta serta bukti yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #sesetan #menang #pengadilan