Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gagal Ajak Nikah Lansia di Nusa Penida, Pria Ini Gasak Perhiasan Emas Senilai Rp44,4 Juta

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:41 WIB
Personel Polsek Nusa Penida mengamankan IPT yang diduga melakukan aksi pencurian. (Ist)

 
Personel Polsek Nusa Penida mengamankan IPT yang diduga melakukan aksi pencurian. (Ist)  

BALIEXPRESS.ID - Nasib apes dialami Ni Wayan Suarti, 76, asal Banjar Sental Kawan, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Sejumlah perhiasan emas milik wanita lajut usia (lansia) itu dibawa kabur oleh orang yang diduga kerap mendatangi rumahnya.

Peristiwa itu dilaporkan langsung ke Polsek Nusa Penida agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pura Candi Desa Adat Selulung: Dibangun Era Abad 1-4 Masehi, Jadi Tempat Pemujaan Tuhan

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus pria berinisial IPT, 45, yang diduga melakukan aksi tersebut di rumah Suarti.

Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah korban.

Kedatangannya itu bertujuan untuk mengajak korban menikah. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Suarti.

Baca Juga: Mantan Sekda dan Pj Bupati Badung, I Wayan Subawa Berpulang

Usahanya tidak surut meskipun sudah pernah ditolak. Terduga pelaku sempat mendatangi kembali kediaman Suarti.

Bahkan ia sempat memasuki kamar korban dengan tujuan charger handpone, sebelum akhirnya menghilang.

Baca Juga: Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal di Sawah Tembuku, Ini Hasil Pemeriksaan Medisnya

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nusa Penida,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa satu kalung seberat 10 gram, satu gelang 10 gram, dan sepasang anting-anting seberat 3 gram. Jika dikalkulasikan, total kerugian yang dialami sekitar Rp 44,4 juta.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual di wilayah Jalan Diponegoro, Denpasar.

Saat ini IPT resmi ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida. Penahanan dilakukan setelah pelaku diduga kuat melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#gagal ajak nikah #pencurian #klungkung #nusa penida