Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terapkan SE Bupati Tabanan, Armada Bawa Sampah Tak Terpilah Ditolak di TPA Mandung

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:53 WIB
Suasana Gerakan Serentak Pilah Sampah di TPA Mandung melibatkan siswa. (Ist)
Suasana Gerakan Serentak Pilah Sampah di TPA Mandung melibatkan siswa. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan melalui percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Upaya tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, desa adat, hingga masyarakat luas di Kabupaten Tabanan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu.

Baca Juga: Gagal Ajak Nikah Lansia di Nusa Penida, Pria Ini Gasak Perhiasan Emas Senilai Rp44,4 Juta

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Kunci utamanya ada di sumbernya, yaitu dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan pelaku usaha. Dengan pemilahan dan pengolahan sejak awal, kita dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” tegasnya Jumat (1/5/2026).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah penting yang wajib dilaksanakan, di antaranya, pemilahan sampah dari sumber, meliputi sampah organik, anorganik, dan residu. pengolahan sampah organik di sumber, melalui teba modern, komposter rumah tangga, lubang biopori, dan metode lainnya.

Baca Juga: Pura Candi Desa Adat Selulung: Dibangun Era Abad 1-4 Masehi, Jadi Tempat Pemujaan Tuhan

Selanjutnya adalah pengaktifan kembali Bank Sampah serta pembentukan Bank Sampah di setiap banjar sebagai upaya pengurangan sampah dan peningkatan nilai ekonomi. Optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) agar hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.

Sementara itu, di TPA Mandung pada hari pertama diberlakukannya Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah, sejumlah armada pengangkut sampah hingga sepeda motor milik warga ditolak TPA karena masih membawa sampah tidak terpilah.

Baca Juga: Mantan Sekda dan Pj Bupati Badung, I Wayan Subawa Berpulang

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja menegaskan, penerapan aturan ini mengacu pada SE bupati dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA Mandung, jika masih tercampur, harus dipilah terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan, diminta putar balik, proses pemeriksaannya kami perketat,” tegasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#tpa mandung #pilah sampah #tabanan