BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian uang sesari terjadi di Pura Gede Penataran dan Pura Dalem Penataran, Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pelaku yang berhasil diamankan warga adalah seorang buruh harian lepas yang berinisial ADR,27, berasal dari Situbondo, Jawa Timur.
Pelaku diamankan warga pada Rabu (29/4/2026) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Kapolsek Kediri, Kompol Putu Budiawan, ketika dikonfirmasi Jumat (1/5/2026) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Budiawan, pelaku diamankan warga setelah aksinya terekam kamera CCTV dan diketahui oleh pengempon pura.
“Dalam aksinya pelaku sempat tidak mengaku namun warga langsung mengamankan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri, barulah pelaku mengaku jika sudah mengambil sesari,” jelasnya.
Baca Juga: Pindah Lajur Berujung Maut, Pengendara Motor Tak Tertolong di Bypass Ida Bagus Mantra Klungkung
Dilanjutkan Budiawan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area pura yang terekam di CCTV yang ada di Pura tersebut.
Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui pelaku, masuk ke areal pura dengan cara memanjat tembok bagian belakang, kemudian membuka kotak sesasi yang ada di bataran gedong pura tersebut dan mengambil uang sesari yang ada dan langsung pergi.
Baca Juga: Terapkan SE Bupati Tabanan, Armada Bawa Sampah Tak Terpilah Ditolak di TPA Mandung
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi Gede Made Budiartawan yang menerima notifikasi dari CCTV di ponselnya terkait adanya aktivitas mencurigakan di pura tempat lokasi kejadian,
“Saat membuka aplikasi, saksi melihat ada orang yang memasuki pura dan berusaha mengambil sesuatu. Menyadari hal tersebut saksi langsung menuju lokasi bersama dengan warga dan langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Setelah mendapat laporan, personel Polsek Kediri langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kediri.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam aksinya disebutkan, pelaku berjalan kaki dari bedeng proyek tempat tinggalnya di wilayah Desa Beraban sebelum akhirnya menyasar pura sebagai target.
Polsek Kediri mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp523 ribu.
"Saat ini, pelaku masih diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian," imbuhnya. (*)
Editor : I Made Mertawan