BALIEXPRESS.ID- Upaya tiga Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok melarikan diri dari Indonesia terhenti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Petugas Imigrasi setempat menggagalkan keberangkatan ketiga pria itu setelah sistem pemantauan internal mendeteksi bahwa ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Kebakaran di Buleleng: Mess Guru SDN 2 Tinga-Tinga Ludes saat Ditinggal Sembahyang
Saat diamankan, ketiga WNA berinisial JW, RW, dan HL itu berada di area keberangkatan dan bersiap menaiki pesawat menuju Kuala Lumpur.
Sikap gugup dan gerak-gerik tidak biasa saat pemeriksaan keimigrasian memicu kecurigaan petugas. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan ketiga WNA itu terpantau menjadi perhatian khusus yang terdeteksi melalui aplikasi internal milik Imigrasi.
Baca Juga: Tabanan Resmikan Parkir Berpotensi Tingkatkan PAD Rp240 Juta per Tahun, Tawarkan Fasilitas Modern
"Kami menangkap siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sepanjang informasi itu disampaikan kepada kami," tegasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, ketiganya diduga kuat terlibat pembobolan rumah mewah di Bogor pada 22 Maret 2026.
Baca Juga: Upaya SAR 7 Hari Nihil, Basarnas Hentikan Pencarian Lansia Hilang di Gunung Batukaru
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berlibur sejak 18 Maret.
Para pelaku disebut mengenakan topeng bermotif wajah pesepakbola dan sarung tangan hitam untuk menghindari identifikasi.
Bugie menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pintu keluar masuk Indonesia, khususnya bandara internasional, tidak dapat dijadikan pelarian bagi pelaku kejahatan.
"Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Penangkapan ketiga WNA tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Imigrasi Ngurah Rai.
Sinergi ini didukung oleh sistem digital keimigrasian yang mampu mendeteksi pergerakan lintas negara secara cepat.
Setelah proses penahanan di bandara, ketiga WNA itu telah diserahkan kepada Polresta Bogor Kota untuk proses hukum berikutnya.
Editor : I Made Mertawan