BALIEXPRESS.ID – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas, Jalan Gatot Subroto kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali sekaligus kuasa hukum pelapor Idajane, I Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara, menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri yang menggelar perkara ulang atas permintaan tersangka sebagai indikasi adanya intervensi dalam proses hukum.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Bali dan telah menetapkan bos Grand Bumi Mas, Yuniawati Chonie sebagai tersangka. Penetapan tersebut bahkan sudah diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan tersangka di Pengadilan Negeri Denpasar dan berakhir dengan penolakan pada 22 Desember 2025.
Namun, belakangan Wassidik Bareskrim Polri tiba-tiba mengambil langkah dengan menggelar perkara khusus di Jakarta pada 30 April 2026. Pelapor, Idajanie, pun diminta hadir dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Tampil Beda, De Ciply Gabungkan MC dengan Bondres
Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, membenarkan adanya gelar perkara tersebut. Ia menyebut, langkah itu dilakukan atas permintaan tersangka. “Memang diminta gelar khusus di Wassidik Bareskrim atas permintaan tersangka,” ujarnya.
Namun, terkait hasil dan dampaknya terhadap status hukum tersangka, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ponglik menilai, munculnya gelar perkara ulang setelah adanya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan hal janggal. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana.
“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan penetapan tersangka sah. Kalau kemudian dibuka lagi melalui gelar perkara, ini bisa diartikan sebagai pengingkaran terhadap putusan hakim,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek prosedural. Undangan gelar perkara yang diterima kliennya dinilai tidak patut karena hanya diberikan tiga hari sebelum pelaksanaan, sementara lokasi kegiatan berada di Jakarta.
“Klien kami berdomisili di Bali. Waktu tiga hari jelas tidak memberikan ruang pembelaan yang layak. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Dari sisi materiil, Ponglik membeberkan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025. Berdasarkan data tersebut, luas tanah milik kliennya seharusnya 1.340 meter persegi.
Namun hasil pengukuran menunjukkan hanya 1.194 meter persegi. Sebaliknya, pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari seharusnya.
“Data BPN menunjukkan adanya selisih. Pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sementara klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi. Bahkan ada indikasi penguasaan sebagian tanah milik klien kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fakta tersebut bersifat objektif karena telah diverifikasi oleh instansi negara. Oleh karena itu, ia menilai kliennya merupakan korban dalam perkara ini.
Lebih jauh, Ponglik juga mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan tidak bisa dinegosiasikan ulang melalui jalur administratif seperti gelar perkara. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami menolak gelar perkara ulang ini dan meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya. Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh PN Denpasar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan potensi adanya intervensi dalam proses penyidikan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha