BALIEXPRESS.ID – Kasus penganiayaan ringan terhadap istri sah di Kuta, Badung, yang menyeret seorang wanita bernama Ayu Suliani akhirnya bergulir hingga meja hijau. Perkara tersebut telah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor 43/Pid.C/2026/PN Dps, Rabu (6/5).
Dalam amar putusannya, hakim memvonis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Atas perbuatannya, Ayu Suliani dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.
"Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu tiga bulan," ucap hakim.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi di Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/473/VI/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Peristiwa penganiayaan terjadi di AFC Dental Clinic Bali, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Insiden bermula dari pertemuan tidak sengaja antara korban yang enggan disebutkan namanya dan terdakwa yang berujung cekcok mulut.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan kekerasan fisik. Korban disebut didorong hingga terjatuh di atas lantai paving. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki serta benturan di kepala.
Dampaknya, korban disebut masih merasakan sakit kepala dan mengalami gangguan daya tangkap pascakejadian. Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma.
Sebelum kasus ini, terdakwa juga sempat dilaporkan ke Polres Badung atas laporan polisi nomor : LP/B/153/X/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 2024 terkait dugaan perzinahan dengan suami korban.
Laporan itu dibuat setelah korban bersama Unit PPA melakukan penggerebekan di sebuah vila di wilayah Badung.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/600/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan Polres Badung, disebutkan bahwa terdakwa mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan suami korban.
Kuasa Hukum Korban Mahrus Zakir Wahyudi mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Denpasar.
"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangani perkara ini secara maksimal hingga tuntas di persidangan," tandasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha