Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Badung Perketat Aturan, Horeka Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 7 Mei 2026 | 17:00 WIB
Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan PSBS di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5). (PROKOMPIM SETDA BADUNG)
Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat hadiri acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan PSBS di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5). (PROKOMPIM SETDA BADUNG)

BALIEXPRESS.ID - Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun juga menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan, sampah organik wajib diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan dilarang langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca Juga: Horeka di Bali Wajib Kelola Sampah, KLH Tak Segan Beri Sanksi Tegas

Selain itu, pelaku usaha Horeka diwajibkan melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta disiplin dalam mengisi data pengelolaan sampah.

Langkah ini diambil karena data yang akurat menjadi landasan utama kebijakan yang tepat sasaran.

Baca Juga: Dinamika Bupati Badung Terbaru, Adi Arnawa–Gus Bota Sebut Tetap Solid

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5).

“Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi, Pemerintah Kabupaten Badung juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor HOREKA dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap lahir komitmen nyata serta langkah-langkah konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujar Adi Arnawa dalam sambutannya.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardyanto Nugroho memaparkan, data yang cukup mencengangkan.

Baca Juga: Apel HUT Satpol PP, Bupati Klungkung Tekankan Sinergi dan Dedikasi

Berdasarkan data KLH, sektor Horeka menyumbang 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung, dimana komposisinya didominasi oleh sampah organik.

“Berdasarkan PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengharuskan sampah yang dihasilkan Horeka itu sudah selesai di Horeka itu sendiri. Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab. Badung atau Pemprov. Bali tetapi juga Horeka itu sendiri. Apalagi sampah yang dihasilkan adalah sampah organic yang mestinya mudah sekali untuk dikelola, dijadikan kompos, dijadikan makan maggot dan lain sebagainya. Kami sudah melaksanakan pengawasan sekitar 517 Horeka di Bali, dan hasilnya 100 persen tidak taat pada pengelolaan sampah. Terhadap para pengelola Horeka yang tidak mengindahkan atau menindaklanjuti rekomendasi kami, akan dibekukan perizinannya atau pidana 1 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung atas dedikasinya dalam penanganan sampah.

Ia menilai pola perilaku masyarakat telah menunjukkan perubahan signifikan ke arah yang lebih baik dalam hal pemilahan sampah.

“Ada kemajuan yang sangat signifikan, sejak diperlakukan pengendalian yang sangat ketat dalam kaitannya dengan penutupan TPA Suwung, ini harus kita jaga dan harus kita tingkatkan terus. Karena Bali yang bersih, apa lagi Badung yang bersih merupakan suatu kebutuhan kita. Karena Badung merupakan destinasi pariwisata internasional. Kementerian Lingkungan Hidup sangat serius terhadap penanganan sampah di Provinsi Bali dan Bapak Presiden sampai memberikan perhatian khusus untuk kita,” ucap Koster.

Acara ini turut dihadiri oleh Wabup Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran Forkopimda Badung, Sekda Surya Suamba, serta para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, Kepala Pusdal Bali Nusra Ni Nyoman Santi, Ketua Organisasi Kewanitaan Badung, para Camat, Lurah/Perbekel se-Kabupaten Badung, Ketua Asosiasi Profesi terkait, serta para penanggung jawab perusahaan sektor Horeka di wilayah Kabupaten Badung. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#horeka #Pemkab Badung #pengelolaan sampah