BALIEXPRESS.ID- Pansus TRAP DPRD Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Made Suparta, melakukan sidak proses pembangunan akomodasi wisata di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis (7/5/2026).
Pansus TRAP menemukan proyek vila di bantaran Sungai Tukad Penet terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian persetujuan bangunan gedung (PBG), pelanggaran sempadan sungai, hingga melebihi batas ketinggian bangunan yang diatur dalam RTRW.
Terkait pelanggaran tersebut, anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Ketut Rochineng, menyatakan bahwa proses pembangunan akomodasi wisata ini merupakan sebuah pembangkangan yang dilakukan oleh investor.
Baca Juga: Peninggalan MR. I Gusti Ketut Pudja di Museum Buleleng Ungkap Kiprah sang Gubernur Sunda Kecil
Sejak awal pembangunannya, akomodasi ini sudah disidak dan didatangi oleh pihak eksekutif baik dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi, bahkan sudah sempat diberikan SP sampai tiga kali, namun pembangunannya tetap dilanjutkan.
“Ini sebuah pembangkangan dari investor, pasalnya dari kronologi yang ada, proses ini sudah diberikan teguran dan SP3 oleh instansi terkait di daerah untuk menghentikan kegiatan, tetapi masih ada pekerja yang beroperasi,” ungkapnya.
Adapun pelanggaran yang ditemukan, seperti yang dipaparkan Rochineng, antara lain terkait tinggi bangunan, dalam dokumen PBG, bangunan hanya diizinkan dua lantai. Di lapangan, pembangunan justru mencapai hampir tujuh lantai.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Toko Berjejaring dan Notaris di Klungkung
Selanjutnya adalah pembangunan tanggul pengaman tanah di sempadan Sungai Penet disebut belum mengantongi rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS).
Pelanggaran lainnya terkait ketinggian bangunan yang disebut melebihi batas maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam RTRW.
Oleh karena itu, menurut Rochineng, langkah yang semestinya dilakukan adalah penghentian sementara kegiatan hingga seluruh administrasi terkait proses pembangunan akomodasi wisata ini bisa dipenuhi oleh pihak owner yang merupakan warga negara Belgia.
“Untuk saat ini, pembangunan harus dihentikan dahulu sampai semua proses administrasinya selesai. Jika nanti hal ini bisa mengarah pembongkaran bahkan bisa masuk ke ranah pidana,” tambahnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh akomodasi ini, Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedi Saputra mengakui bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan hingga SP3 kepada pengembang atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh investor.
“Namun SP 3 yang kami berikan tidak diindahkan, dengan adanya sidak ini, kami harap pihak pengelola bisa menyesuaikan administrasi perizinan yang ada, sehingga bangunan tidak dibongkar,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco, Vander Christian menyatakan, pihaknya siap untuk melengkapi seluruh prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan,” ujarnya. (*)
Editor : I Made Mertawan