Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Tabanan Bakal Libatkan TNI–Polri dan Pacalang Awasi Titik Rawan Sampah

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:01 WIB
Sekda Tabanan yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber, I Gede Susila. (Ist)
Sekda Tabanan yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber, I Gede Susila. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan melakukan pengawasan secara intensif terhadap titik-titik yang dinilai rawan tumpukan sampah.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya tumpukan sampah yang berpotensi merusak wajah Kota Tabanan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber, I Gede Susila, menjelaskan pengawan ini dilakukan tim gabungan yang dikerahkan Pemkab Tabanan.

Baca Juga: Anjing Rabies Gigit Empat Siswa SD di Bangli, Petugas Bertindak Cepat

“Pengawasan ke depannya akan melibatkan TNI/Polri serta pemerintah desa dan pacalang dari desa adat. Pengawasan dilakukan secara intensif,” jelasnya.

Terkait kondisi ini, Sekda Susila mengatakan jika sebelum 1 Mei sebenarnya pihaknya  sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa oleh tim dari DLH.

Implementasinya di lapangan, diakuinya masih ada tumpukan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Curhatan Guru di Safari Pendidikan

Susila menegaskan, pengawasan secara kolaboratif ini untuk memantau sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang rawan menjadi TPS liar yang cukup banyak bisa ditemukan di beberapa ruas jalan di Kota Tabanan.

Bahkan diakui Susila, tumpukan sampah tersebut adalah jenis sampah yang tidak terpilah, sehingga menimbulkan bau yang menyengat.

Baca Juga: Revlon Stage Master Makeup Competition 2026 Digelar di Bali, Beauty Creator dan MUA Adu Kreativitas di Living World Denpasar

Terkait sanksi bagi pelanggar, Pemkab Tabanan menyatakan saat ini masih berada dalam tahapan sosialisasi, monitoring, dan pengawasan.

“Meskipun secara aturan, penerapan sanksi hingga tindak pidana ringan (tipiring) sudah tersedia, pemerintah daerah memilih untuk menerapkannya secara bertahap sambil mengedukasi warga agar disiplin mengolah sampah,” ungkapnya.

Ada belasan titik tempat yang sempat menjadi lokasi penimbunan sampah yang tidak terpilah pasca-diterapkannya kebijakan sampah wajib dipilah dari sumbernya dan TPA Mandung hanya menerima sampah residu.

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah atau TPS liar di Kota Tabanan, salah satu titik yang mendapatkan pengawasan adalah di pinggir Jalan Pahlawan, depan toko Sastra Mas, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Setelah dilakukan pengawasan, lokasi-lokasi tersebut bersih dari tumpukan sampah. Proses pengawasannya sendiri dilakukan oleh petugas Satpol PP yang terbagi dalam dua tim.

Satu timnya terdiri dari sepuluh orang dan bertugas selama 12 jam secara bergantian. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pengawasan sampah #tpa mandung #tabanan #Pacalang