SINGARAJA, BALI EXPRESS - Mobilitas penduduk yang terus meningkat membuat Kelurahan Penarukan tak ingin kecolongan dalam urusan administrasi kependudukan. Di tengah padatnya aktivitas kawasan perkotaan, pemerintah kelurahan kembali turun langsung melakukan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP).
Sasarannya bukan hanya rumah kos, tetapi juga gudang barang bekas yang selama ini menjadi tempat tinggal sementara para pekerja pendatang. Pendataan difokuskan di wilayah Lingkungan Penarukan Desa dengan melibatkan aparat kelurahan hingga kepala lingkungan.
Sekretaris Lurah Penarukan Ida Bagus Indratara bersama Kepala Seksi Pemerintahan Luh Sari Bintari, para kepala lingkungan (kaling), serta staf kelurahan, mendatangi para PNP per satu tempat tinggal sementara. Mereka memastikan identitas para penghuni benar-benar tercatat.
Hasilnya, sebanyak 61 penduduk non permanen terdata dalam kegiatan tersebut. Mayoritas berasal dari Pulau Jawa, meski beberapa di antaranya tercatat beralamat dari kabupaten lain di Bali maupun wilayah lain di Kabupaten Buleleng.
Pendataan ini bukan sekadar rutinitas administrasi. Di balik kegiatan door to door itu, ada upaya menjaga ketertiban wilayah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Lurah Penarukan, Desak Made Susanti menegaskan, keberadaan penduduk non permanen perlu diketahui secara jelas agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai siapa saja yang tinggal di wilayahnya.
Menurutnya, warga yang tinggal sementara namun tidak melapor akan menyulitkan proses pelayanan ketika suatu saat membutuhkan surat-menyurat maupun keperluan administrasi lainnya.
“Pendataan ini penting supaya kami mengetahui jumlah dan keberadaan warga yang tinggal di Kelurahan Penarukan. Kalau tidak terdata, tentu pelayanan juga menjadi sulit,” ujarnya, Kamis (15/5).
Ia pun mengajak para pendatang untuk lebih proaktif melaporkan diri ke kantor lurah maupun kepada kepala lingkungan setempat. Kesadaran untuk melapor dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Tidak hanya itu, Kelurahan Penarukan juga mulai memperkuat pengawasan berbasis lingkungan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus ditingkatkan guna memastikan setiap penduduk pendatang memiliki identitas yang jelas selama tinggal di wilayah tersebut.
Pemerintah kelurahan juga menaruh perhatian khusus pada pemilik rumah kos dan kontrakan. Mereka diminta ikut berperan aktif melaporkan penghuni baru agar arus keluar masuk penduduk dapat dipantau dengan baik.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada pemilik kos dan kontrakan supaya aktif melaporkan penghuninya. Ini penting untuk menjaga keamanan dan keteraturan administrasi,” imbuh Desak Made Susanti.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan Luh Sari Bintari menjelaskan, proses pendataan dilakukan secara langsung menggunakan formulir F1.15 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah formulir diisi, data kemudian dipilah berdasarkan asal daerah penduduk, apakah perpindahan antar kabupaten atau antar provinsi. Tahapan berikutnya adalah memasukkan data ke sistem digital yang telah disediakan pemerintah.
Untuk perpindahan antar kabupaten di Bali, data dimasukkan melalui aplikasi AKU Online milik Disdukcapil Buleleng. Sedangkan penduduk dari luar provinsi diproses melalui tautan khusus yang telah disiapkan Disdukcapil. ***
Editor : Dian Suryantini