BALIEXPRESS.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan menjamin nasib guru non-ASN di Kabupaten Tabanan masih tetap diperbolehkan mengajar dan menerima hak.
Hal tersebut menyikapi peraturan terbaru yakni Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 tahun 2026.
Kepala Disdik Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, menyatakan pasca-terbitnya peraturan terbaru tersebut, banyak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait nasib guru non-ASN.
Padahal diakuinya surat edaran itu justru memberikan kepastian hukum bagi para guru non-ASN tersebut.
“Kebijakan ini juga menjadi landasan kami di pemerintah daerah dalam penugasan guru non-ASN di Tabanan selama masa transisi, sehingga kebutuhan tenaga pendidik tetap bisa terpenuhi,” jelasnya Jumat (15/5/2026).
Dilanjutkan Darma Utama, untuk peraturan terbaru ini akan berlaku bagi tenaga pendidik yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
Baca Juga: Pansus II DPRD Karangasem Mulai Sisir Aset Bermasalah, Fokus Sertifikat dan Kendaraan Dinas
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar guru non-ASN dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk juga dengan jaminan hak yang tetap terjaga dan juga mencakup pembayaran honor yang tetap diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk di Kabupaten Tabanan sendiri, saat ini tercatat ada 264 guru non-ASN yang terdiri dari 78 orang terdata di Dapodik dan 186 orang lainnya belum masuk sistem tersebut.
Baca Juga: Bunda Rai Hidupkan Makna Berbagi, Bedah Kamar ODGJ di Selemadeg Barat
Disdik memastikan tidak ada pemutusan kerja bagi ratusan guru non-ASN tersebut.
“Para guru ini tetap menjalankan tugas di sekolah tempatnya mengajar seperti biasa. Kami juga sudah mengusulkan rekrutmen pemenuhan guru ke BKPSDM Tabanan dengan jumlah 837 orang sesuai rasio kebutuhan guru dan banyaknya guru yang pensiun setiap tahunnya,” lanjutnya.
Pasca terbitnya surat edaran tersebut, Darma Utama mengharapkan akan mampu meredam kekhawatiran dan keresahan para tenaga pendidik di lapangan.
Pihaknya juga memastikan pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penataan tenaga pengajar ini.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan penataan tenaga pendidik secara bertahap tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan