Diduga Tertipu Beli Villa Rp 6 M, Wanita Asal Jakarta Laporkan Oknum Notaris, Polda Bali Sebut Sudah Ditahan

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Selasa, 19 Mei 2026 | 16:49 WIB
Kuasa Hukum ZA, Marusaha Sitorus, SH., dan Jonathan P Panjaitan, SH. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kuasa Hukum ZA, Marusaha Sitorus, SH., dan Jonathan P Panjaitan, SH. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Seorang perempuan asal Jakarta berinisial ZA melaporkan seorang oknum notaris bernama Sukmawati Suryadinata ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pembelian villa di Buleleng dengan nilai mencapai Rp 6,188 miliar.

Laporan terhadap oknum notaris tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/308/IV/2026/SPKT/POLDA BALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/308/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 9 April 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, Marusaha Sitorus, SH., dan Jonathan P Panjaitan, SH., di Denpasar, Selasa (19/5), ZA mengaku awalnya tertarik membeli Villa Mari Masuk yang berada di Jalan Mawar Nomor 3 Blok U, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melalui agen properti Ray White Buleleng.

Baca Juga: Tembok Penyengker Roboh, Garasi dan Mobil Warga di Sukawati Ikut Tergerus

"Saya tertarik membeli villa setelah melihat-lihat di website, dan saya tertarik dengan yang ditawarkan agen properti Ray White, karena agen ini kan besar dan jaringannya internasional, sehingga saya percaya, lalu saya komunikasi dengan GM dan marketingnya," tutur ZA.

Menurut ZA, pertemuan pertama dilakukan pada 23 September 2025 bersama suaminya inisial RJP dengan pihak Ray White Buleleng yakni Fernandes selaku marketing dan Jocelyn Cristine Pradipta selaku General Manager.

Pihaknya survei vila, lalu keesokan harinya kembali melakukan pengecekan lagi. Setelah merasa cocok, mereka kembali ke Jakarta. Tak lama setelah kembali ke Jakarta, ZA mengaku dihubungi Jocelyn untuk menindaklanjuti transaksi pembelian vila yang disepakati seharga Rp 6 miliar.

Baca Juga: BNN Gembleng ASN Kemenag Gianyar Terkait P4GN

Dari komunikasi itu, ZA mengaku diarahkan agar uang pembayaran dilakukan melalui rekening notaris Sukmawati Suryadinata dengan alasan seluruh proses transaksi, termasuk pembuatan dokumen dan penyelesaian administrasi, akan ditangani oleh notaris tersebut.

"Klien kami merasa percaya karena yang menangani adalah brand properti besar dan jaringannya internasional," ujar Marusaha. Pada 30 September 2025, ZA mentransfer uang muka (DP) sebesar 10 persen atau Rp 600 juta. Namun, agen properti tersebut meminta agar uang ditransfer ke rekening Sukmawati bukan ke pemilik langsung.

Selanjutnya, pelunasan sebesar Rp 5,588 miliar dilakukan oleh suaminya dari Australia dan dinyatakan masuk ke rekening notaris pada 13 Oktober 2025. Selain harga vila, ZA juga mengaku diminta membayar biaya pajak jual beli dan jasa notaris sebesar Rp 188,4 juta. 

"Total yang dibayarkan klien kami Rp 6.188.400.000," kata Marusaha. Setelah pembayaran lunas dilakukan, ZA bersama suaminya diminta datang ke Bali pada 15 Oktober 2025 untuk menandatangani dokumen di kantor notaris. Namun menurut kuasa hukumnya, saat proses penandatanganan berlangsung, pihak yang disebut sebagai penjual tidak hadir. 

Pihaknya menduga ada praktik nominee. Lantaran saat minta dipertemukan langsung dengan pemilik asli sertifikat, notaris selalu berkelit. "Klien kami menandatangani dokumen di kantor notaris bersama pihak Ray White dan notaris, tetapi menurut pengakuannya tidak pernah menerima salinan Akta Jual Beli sampai sekarang," tandas Marusaha.

Kecurigaan mulai muncul ketika pada 22 Oktober 2025 ZA mendapat informasi bahwa pihak penjual, I Made Suweca Yasa alias Lanang, belum menerima pembayaran pelunasan dari notaris. Situasi semakin rumit setelah Sukmawati disebut menyampaikan alasan rekening pribadinya diblokir oleh PPATK karena diduga terdapat transaksi masuk dalam jumlah besar dari luar negeri.

"Alasannya rekening diblokir karena ada transaksi sekitar Rp 29 miliar yang masuk bersamaan. Tapi kami mempertanyakan apa kaitannya dengan transaksi klien kami," katanya. Pihak kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama pada 7 November 2025, disusul somasi kedua pada 4 Desember 2025. 

Baca Juga: Peringati Hari Posyandu Nasional, 570 Posyandu di Gianyar Gelar Pelayanan Serentak

Dalam proses mediasi yang dilakukan, kata Marusaha, telah dilakukan penandatanganan AJB, dihadiri oleh notaris, Lanang, dan ZA yang didampingi kuasa hukum. Pihak notaris pun beberapa kali menyatakan akan menyelesaikan transaksi dan melunasi kewajiban kepada penjual. 

Namun, hingga berbulan-bulan persoalan itu disebut tidak kunjung selesai. Masalah semakin memanas ketika pada Maret 2026 vila tersebut beberapa kali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lantaran mengaku belum menerima pembayaran.

"Klien kami bahkan sudah mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga vila, membersihkan, hingga membayar listrik. Tetapi ternyata statusnya tidak jelas," bebernya. Merasa dirugikan, ZA akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Bali dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Ekonomi Era Prabowo Dinilai Kian Tangguh, Dana Kedaulatan Indonesia Masuk Lima Besar Dunia

"Kami menilai ini sudah mengarah pada dugaan penipuan karena uang sudah dibayarkan seluruhnya, namun tidak ada penyelesaian. Tapi apabila masih ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian klien kami tentu itu juga menjadi pertimbangan," ucapnya. Zara pun mengaku kecewa dengan Ray White Buleleng. Sebab, agen properti tersebut seakan lepas tangan atas masalah ini.

"Ray White Buleleng sempat tak membalas email kami, sampai kami melapor ke Ray White di Jakarta, baru setelah itu email kami di balas, tapi itu saja, tidak ada tindakan konkrit ataupun tanggung jawab terhadap masalah, padahal yang mengarahkan saya mentransfer ke notaris adalah GM Ray White Buleleng itu sendiri, bukti chat semua ada," cetusnya.

Pihak korban mendesak Polda Bali untuk turut memeriksa peran oknum di agen properti RW Buleleng yang dianggap menjadi pihak yang mengarahkan korban ke dalam transaksi maut tersebut. Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terlapor yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Belakangan diketahui, Sukmawati ternyata telah ditahan oleh Polda Bali atas kasus serupa.

Hal itu disampaikan oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi. "Kasus tersebut masih proses penyelidikan dan notaris (Sukmawati, red) dalam penahanan di Polda Bali untuk kasus tindak pidana yang lain (penggelapan," jawabnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
Notaris bali polda oknum penipuan