Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WFH ASN Pemprov Bali Tiap Jumat Masih Berjalan, BKPSDM Sebut Efektif Tekan Biaya Operasional

Rika Riyanti • Rabu, 20 Mei 2026 | 16:17 WIB
EFEKTIF: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, I Wayan Budiasa
EFEKTIF: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, I Wayan Budiasa

 

BALIEXPRESS.ID - Skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali masih terus diterapkan hingga kini.

Melalui kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, pemerintah daerah mengklaim terjadi efisiensi pada sejumlah biaya operasional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, I Wayan Budiasa mengatakan belum ada keputusan untuk menghentikan penerapan WFH di lingkungan Pemprov Bali.

Menurutnya, kebijakan itu masih sejalan dengan arah efisiensi anggaran dan transformasi sistem kerja pemerintahan.

Baca Juga: Giri Prasta Pimpin Rapat Perdana Pengurus KONI Bali 2026–2030, Siapkan Pelaksanaan PORPROV hingga PON

“WFH itu dilaksanakan setiap hari Jumat dan sampai saat ini belum ada pencabutan. Memang ada penghematan, terutama pembiayaan listrik, air, hingga mobilitas kendaraan dinas termasuk BBM,” katanya, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, pengurangan penggunaan kendaraan dinas saat pegawai bekerja dari rumah turut berdampak pada efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Seluruh perhitungan penghematan tersebut, lanjutnya, sudah dihimpun dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui tim yang menangani evaluasi kebijakan.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Budiasa memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa karena sistem yang diterapkan merupakan kombinasi WFH dan Work From Office (WFO).

 

“Pelayanan tetap berjalan baik karena memang tidak semuanya bekerja dari rumah. Ada yang tetap di kantor, terutama pelayanan publik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap dilakukan melalui absensi digital serta kewajiban pelaporan kinerja dalam sistem elektronik pemerintah daerah.

“WFH itu bukan berarti tidak bekerja. Absensi tetap dilakukan dan kinerja juga ada laporannya. Semua laporan sejauh ini bisa dibuktikan,” ucapnya.

Menurut Budiasa, penerapan sistem kerja berbasis digital yang selama ini dikembangkan Pemprov Bali menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas koordinasi dan pelaporan pekerjaan meskipun pegawai bekerja dari lokasi berbeda.

Baca Juga: Liburan Sekolah Lebih Berkesan dengan School Break Holiday Package di Grand Whiz Hotel Nusa Dua

Terkait evaluasi disiplin pegawai, ia menyebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberikan berdasarkan indikator kedisiplinan, termasuk ketepatan melakukan absensi.

“Kalau ada yang melanggar tentu ada konsekuensi. Misalnya tidak absen atau terlambat absen, itu akan memengaruhi TPP karena disiplin menjadi salah satu indikator penilaian,” terangnya.

Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN Pemprov Bali mulai diterapkan sejak Jumat (10/4) lalu. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.(Ika)

Editor : Rika Riyanti
#Work From Home #bali #Skema #asn