BALI EXPRESS. ID- Persidangan kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dengan terdakwa, Mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng, Gede Sarastana alias Gede Saras, di Pengadilan Negeri Gianyar terus bergulir.
Dalam sidang yang yang digelar Rabu (20/5) yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, terungkap jika kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Menurut penasehat hukum korban, Teddy Raharjo, dalam fakta persidangan yang terungkap, ternyata penggelapan dana konsumen yang dilakukan oleh Gede Saras dilakukan secara berulang dengan nilai lebih dari Rp 10 juta seperti yang tertuang di laporan sebelumnya.
Baca Juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Kuat, Jadi Penopang Stabilitas Rupiah di Tengah Gejolak Global
“Pada persidangan kali ini, banyak terungkap fakta persidangan lainnya, dimana penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa lebihdari Rp 10 juta,” jelasnya seusai persidangan Rabu (20/5).
Diuraikan Teddy lebih lanjut, dalam keterangan para saksi, diketahui jumlah uang yang digelapkan oleh terdakwa Gede Saras mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Uang tersebut, dikatakan Teddy merupakan uang pembayaran dari klien Perusahaan tempat terdakwa bekerja yang sudah direncanakan korban.
Modus yang digunakan dalam proses ini, diakui Teddy cukup rapi, dimana terdakwa Gede Saras dalam menjalankan aksinya.
Salah satunya dalam mengarahkan para klien dari Perusahaan tempatnya bekerja untuk melakukan pembayaran terhadap proyek yang di order ke rekening pribadi milik terdakwa dilakukan secara terorganisir.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi
“Hal tersebut dibuktikan dari adanya beberapa bukti transfer dari klien Perusahaan tempatnya bekerja dan komunikasi melalui pesan di aplikasi WhatsApp yang sudah kami serahkan di persidangan,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Teddy menyatakan jika terdakwa sejak awal memang sengaja melakukan kejahatannya secara berulang dan kejahatannya ini memang dilakukan sebagai mata pencahariannya.
“Karena itu, kami dari pihak korban berencana untuk kembali melaporkan terdakwa dengan kasus penggelapan dan juga berpotensi akan melakukan gugatan secara perdata setelah proses persidangan pertama ini selesai,” terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Owner Bali Melah Property, Gede Sarastana, dilaporkan ke Polres Gianyar oleh pihak korbannya karena melakukan penggelapan uang pembayaran nasabah di tempatnya bekerja pada bulan Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Perlindungan Wisatawan Dinilai Perkuat Kepercayaan Pengunjung Desa Penglipuran
Dalam laporan awal, Gede Saras dilaporkan merugikan korbannya sebesar Rp 10 juta, namun setelah proses persidangan bergulir, terungkap jika uang yang digelapkan oleh Gede Saras lebih dari Rp 200 juta bahkan Gede Saras menggunakan kejahatannya ini sebagai sumber mata pencahariannya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Gede Saras didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 488 serta pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : IGA Kusuma Yoni