BALIEXPRESS.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan lingkungan akademik Universitas Udayana (Unud). I Komang Darmayasa resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani sidang promosi doktor terbuka di Fakultas Hukum, Selasa (19/5).
Tak sekadar lulus, akademisi yang juga praktisi hukum itu mencatatkan diri sebagai lulusan tercepat angkatan 2023 dengan masa studi hanya 2 tahun 9 bulan dan meraih predikat Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94.
Pencapaian tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat program doktor, khususnya di bidang hukum, dikenal memiliki proses akademik yang panjang dengan tuntutan penelitian mendalam serta tahapan ilmiah yang ketat.
Keberhasilan menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari tiga tahun dinilai menunjukkan konsistensi, kedisiplinan, serta kemampuan akademik yang kuat dalam menyelesaikan setiap proses pendidikan hingga tahap akhir.
Dalam sidang terbuka itu, I Komang Darmayasa mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pengosongan Objek Lelang dalam Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.”
Kajian tersebut mengangkat isu yang cukup krusial dalam praktik hukum nasional, khususnya terkait mekanisme pengosongan objek lelang pada pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Persoalan ini selama ini kerap menjadi tantangan dalam proses penyelesaian kredit bermasalah dan pelaksanaan hak kreditur.
Baca Juga: WFH ASN Pemprov Bali Tiap Jumat Masih Berjalan, BKPSDM Sebut Efektif Tekan Biaya Operasional
Melalui penelitiannya, I Komang Darmayasa menyoroti pentingnya pembaruan regulasi agar tercipta kepastian hukum yang lebih jelas, perlindungan hak para pihak secara berkeadilan, sekaligus efektivitas dalam pelaksanaan lelang eksekusi.
Penelitian itu dinilai memiliki nilai strategis karena menyentuh langsung praktik hukum dan sektor perbankan yang terus berkembang di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus dalam disertasinya adalah lahirnya konsep baru atau novelty penelitian yang dinamakan Single Auction Method Settlement (SAMSET) atau Metode Lelang Satu Pintu Penyelesaian.
Konsep tersebut dirancang sebagai model penyelesaian yang terintegrasi dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Pendekatan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses penyelesaian hukum sehingga menjadi lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi aspek perlindungan hak serta rasa keadilan.
Model SAMSET juga dinilai berpotensi menjadi referensi baru dalam pengembangan sistem hukum lelang nasional serta dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di masa mendatang.
Sidang promosi doktor berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan dihadiri sejumlah akademisi dan tokoh hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Ketua Sidang. Sementara Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum., menjalankan peran sebagai promotor.
Tim pembimbing turut diperkuat oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H., sebagai Co-Promotor I dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana, Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D., sebagai Co-Promotor II.
Sidang juga menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI periode 2004–2015, Janedjri M. Gaffar, sebagai penguji eksternal. Tim penguji lainnya terdiri dari Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum., Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, S.H., M.H., LL.M., serta Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.
Kehadiran para akademisi senior dan praktisi hukum itu memberikan bobot ilmiah yang kuat terhadap proses evaluasi penelitian yang dipertahankan promovendus.
Baca Juga: Dindin Supratman Widyaiswara PPSDM BNN, Tekankan Integritas dan Komunikasi Efektif
Tim penguji juga memberikan apresiasi terhadap kualitas disertasi yang dipresentasikan. Kedalaman analisis, ketajaman argumentasi hukum, hingga kontribusi praktis yang ditawarkan menjadi aspek yang mendapat perhatian khusus.
Selain berkiprah di dunia akademik, I Komang Darmayasa juga aktif sebagai praktisi hukum. Saat ini dirinya diketahui menjalankan profesi sebagai advokat di Peradi Denpasar serta menjabat Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Denpasar.
Pengalaman langsung menangani berbagai persoalan hukum di lapangan disebut turut memberi warna terhadap penelitian yang disusunnya. Perspektif praktik tersebut dipadukan dengan pendekatan akademik sehingga menghasilkan penelitian yang tak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif.
Keberhasilan menyelesaikan studi doktoral dengan predikat Cumlaude sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antara mahasiswa, promotor, pembimbing, dan lingkungan akademik dapat menghasilkan penelitian berkualitas tinggi dalam waktu yang relatif singkat. (*)
Editor : I Gede Paramasutha