Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait prosedur penempatan PMI yang aman, legal, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Forum Bursa Kerja Khusus (BKK), para kepala desa, serta Admin SIGAP PMI Gianyar yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penginputan dan pengelolaan data pekerja migran berbasis desa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Gede Suardana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola penempatan PMI yang lebih terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya penempatan nonprosedural yang berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran,” ujarnya.
Baca Juga: KPK, ART/BPN dan Pemprov Sulut Bergerak Bersama, Tutup Celah Korupsi Pertanahan dan Tata Ruang
Narasumber dari BP3MI Bali, Sarjono, memaparkan berbagai mekanisme resmi penempatan PMI, pentingnya kelengkapan dokumen, perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai modus penempatan ilegal yang kerap merugikan calon pekerja migran.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Anak Agung Trisna, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, desa, lembaga pelatihan, dan perusahaan penempatan PMI dalam menciptakan ekosistem migrasi kerja yang aman dan produktif.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman.