BALIEXPRESS.ID - Guna menghapuskan kawasan kumuh, Pemkot Denpasar akan melakukan perbaikan Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja.
Rencananya proyek ini akan dimulai di tahun 2027, sementara untuk Detail Engineering Design (DED) akan disusun dengan anggaran APBD Perubahan 2026.
Hal ini disampaikan Plt Kadis PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Selasa (2/6).
Baca Juga: Polsek Sukawati Tanamkan Anti-Bullying Sejak Dini Kepada Ratusan Siswa TK Saraswati
Menurut Cipta Sudewa, perbaikan dan penataan ini merupakan tindak lanjut diserahkannya sertifikat lahan dari PT Karya Makmur dan juga milik perorangan ke Pemkot Denpasar pada Maret 2026.
“Sebenarnya dengan diserahkannya lahan ke Pemkot Denpasar, berdasarkan peninjauan konsultan secara otomatis kawasan kumuhnya sudah nihil. Tapi masyarakat kan ingin melihat fisiknya dikerjakan,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan, Dinas PUPR Denpasar telah menganggarkan Rp 100 juta untuk penyusunan DED. Rencananya pengerjaan akan dikerjakan pada anggaran perubahan tahun 2026.
Untuk anggaran penataan, menurut Cipta Sudewa baru bisa diketahui setelah DED rampung.
“Di APBD Perubahan waktunya pendek, sehingga tahun ini DED saja dulu. Perbaikannya akan dilakukan tahun 2027,” ungkapnya.
Cipta Sudewa menerangkan, proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023.
Baca Juga: Putu Putri Adelia Savitri, Sosok Guru Pemberi Catatan dan Gambar Lucu di Lembar Penilaian Siswa
Di lokasi tersebut ada lahan dari PT Karya Makmur yang diserahkan mencapai 1,7 hektar dan milik pribadi seluas 1,55 are.
Sementara untuk panjang jalan di Jalan Karya Makmur ini sekitar 1 km.
"Kami berupaya dengan humanis melakukan pendekatan, sehingga pemilik menyerahkan bahkan secara gratis kepada Pemkot Denpasar untuk kami tata," paparnya.
Pihaknya menambahkan, kini membentuk tiga Perda, yakni Perda 6 tahun 2023 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Perda 7 tahun 2023 tentang Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), dan Perda 9 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Harapannya di tahun berikutnya tidak muncul lagi kawasan kumuh.
"Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit," jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga