BALIEXPRESS.ID – Pengembangan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi sorotan DPRD Bali.
Melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), DPRD Bali merumuskan sembilan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali setelah melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek pengelolaan kawasan, mulai dari isu pesisir, mangrove, tata ruang, hingga pembangunan marina di kawasan Kura-Kura Bali.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat DPRD Bali, Selasa (2/6). Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyerahkan dokumen hasil pengawasan kepada Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.
Menurut Supartha, rekomendasi itu disusun melalui rangkaian evaluasi yang mencakup telaah regulasi, inspeksi lapangan, hingga pendalaman persoalan tata ruang, perizinan, aset, lingkungan hidup, serta pengelolaan kawasan.
Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai mengungkapkan tim telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang masuk objek pengawasan.
Dari hasil sidak tersebut, pansus menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang kemudian dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Kita turun semua, pansus turun ke beberapa tempat. Kita melakukan peninjauan langsung dan menemukan beberapa hal yang bersifat pelanggaran hukum. Dari pelanggaran-pelanggaran itu kita kaji melalui RDP, setelah itu kita evaluasi dan hari ini hasil kerja pansus kita laporkan kepada pimpinan untuk nantinya diserahkan kepada eksekutif,” ujar Dewa Rai.
Ia menegaskan, kerja pansus belum berakhir meski rekomendasi telah diserahkan karena masa tugas panitia masih berlangsung selama enam bulan.
Sejumlah temuan yang belum selesai dibahas akan terus diperdalam lewat kajian lanjutan dan mekanisme RDP.
Dewa Rai menyebut isu yang paling menonjol dalam pengawasan terhadap PT BTID berkaitan dengan kawasan mangrove dan pembangunan marina.
Ia menilai kelengkapan administrasi tidak cukup apabila tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Dari sisi administrasi memang lengkap. Tapi kalau tidak didukung fakta lapangan kan percuma. Fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah itu yang menjadi dasar rekomendasi,” katanya.
Baca Juga: Koster-Giri Resmikan Bulan Bung Karno VIII 2026, Angkat Semangat “Kawya Atma Kerthi”
Ia juga menyinggung proyek marina yang disebut pernah dihentikan, namun aktivitasnya kembali ditemukan hingga berujung pada tindakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Marina itu lucunya sudah pernah dihentikan, sudah ditutup, tahu-tahu pelanggaran dilakukan lagi. Akhirnya Kementerian Kelautan yang menutup. Pelanggaran yang dilakukan BTID terus terang terlalu banyak. Satu terkait mangrove, kedua marina, dan masih banyak lagi yang lain,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Jack menyampaikan DPRD juga menerima rekomendasi lain terkait bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Ia menyebut kedua rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Baca Juga: Hapus Kawasan Kumuh, Pemkot Denpasar Rancang Perbaikan Jalan Karya Makmur Tahun 2027
“Nah, dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegas Dewa Jack.
Dalam dokumen hasil kajiannya, Pansus TRAP menegaskan status KEK Kura-Kura Bali tidak menempatkan kawasan tersebut di luar koridor hukum nasional.
Seluruh aktivitas pengembangan tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku, baik terkait konservasi, tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan, wilayah pesisir dan laut, maupun regulasi daerah di Bali.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah skema tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar pengembangan kawasan BTID.
Berdasarkan penelusuran dokumen, pemerintah pada 1999 mewajibkan adanya lahan pengganti untuk kawasan mangrove yang dialihkan, yakni sekitar 44 hektare di Jembrana dan sekitar 40,20 hektare di Karangasem.
Namun, hasil kajian pansus menemukan indikasi ketidakjelasan mengenai status, keberadaan, luasan, serta fungsi ekologis lahan tersebut.
Selain itu, pansus juga menyoroti pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan BTID.
Mengacu pada hasil pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove.
Temuan tersebut sebelumnya sempat ditindaklanjuti dengan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel.
Adapun sembilan rekomendasi Pansus TRAP mencakup evaluasi lahan pengganti kawasan mangrove, peninjauan pembangunan marina, evaluasi pemanfaatan kawasan konservasi dan pesisir, penyelesaian persoalan hak masyarakat dan akses publik, penataan masalah aset dan pertanahan, penyelesaian sengketa agraria, penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendalaman terhadap dugaan pelanggaran, hingga keterbukaan kontribusi ekonomi kawasan terhadap Bali.
Pansus menegaskan, bila pengembangan kawasan tidak memberikan dampak nyata bagi daerah dan masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan, DPRD Bali dapat mempertimbangkan rekomendasi penghentian sampai penutupan permanen kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Di bagian akhir rekomendasinya, Supartha menegaskan pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP bukan bentuk penolakan terhadap investasi ataupun keberadaan KEK Kura-Kura Bali, melainkan upaya memastikan pengembangan kawasan tetap berjalan dalam koridor hukum, tata kelola yang baik, perlindungan lingkungan, penghormatan hak masyarakat, dan kepentingan Bali sebagai daerah pariwisata berbasis budaya dan keberlanjutan lingkungan.(***)
Editor : Rika Riyanti