Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dilaporkan 30 Investor Australia ke Polda Bali, Pemegang Saham Marina Bay Investment: Saya Juga Korban

I Gede Paramasutha • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:44 WIB
Adrian James Campbell (tengah) didampingi Kuasa Hukum Raden Suharsanto Raharjo dari Hendarman Law Firm (paling kiri) saat menyampaikan duduk perkara PT Marina Bay Investment. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Adrian James Campbell (tengah) didampingi Kuasa Hukum Raden Suharsanto Raharjo dari Hendarman Law Firm (paling kiri) saat menyampaikan duduk perkara PT Marina Bay Investment. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan penipuan investasi proyek properti Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan 30 investor asal Australia ke Polda Bali bergulir bak bola panas. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, pemegang saham PT Marina Bay Investment (MBI) sekaligus mantan komisaris perusahaan, Adrian James Campbell, akhirnya angkat bicara.

Melalui kuasa hukum dari Hendarman Law Firm, Adrian menegaskan dirinya bersama PT Marina Bay Group bukanlah pihak yang memperoleh keuntungan dari persoalan tersebut. Sebaliknya, mereka mengaku turut menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan direktur sekaligus komisaris perusahaan, Jamie McIntyre.

Kuasa hukum Adrian, Raden Suharsanto Raharjo, menjelaskan bahwa struktur kepemilikan PT Marina Bay Investment terdiri atas PT Marina Bay Group dan PT Azure yang disebut dimiliki Jamie McIntyre. Karena Jamie selama ini dikenal sebagai pelaku bisnis properti berpengalaman di Bali, Adrian mempercayakan pengelolaan proyek Marina Bay City kepadanya.

Baca Juga: BNN Gaungkan “War on Drugs for Humanity” Lewat Turnamen Padel Piala Bersinar 2026 di Bali

"Klien kami percaya bahwa proyek ini akan berjalan dengan baik. Namun dalam perjalanannya muncul berbagai kejanggalan, mulai dari pembayaran kepada vendor yang tidak dilakukan hingga laporan perkembangan proyek yang tidak pernah disampaikan sebagaimana mestinya," ujarnya, di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Jumat (5/6).

Menurut Raden, kejanggalan tersebut mulai terdeteksi saat Adrian masih menjabat sebagai komisaris PT MBI. Ia menilai pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai rencana dan transparansi pengelolaan perusahaan mulai dipertanyakan.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan penelusuran terhadap aktivitas keuangan perusahaan. Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan dugaan penggunaan dana PT MBI yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga: Rugi 86,5 M, 30 WNA Australia Laporkan Dugaan Penipuan Marina Bay City Lombok, Polda Bali Periksa Korban

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Adrian untuk melaporkan Jamie McIntyre ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada November 2025 atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian awal kurang dari Rp1 miliar.

Namun setelah penyelidikan internal berlanjut, nilai dugaan kerugian disebut jauh lebih besar. Pada Januari 2026, pihak Adrian kembali membuat laporan tambahan setelah menemukan indikasi penyimpangan dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

"Dugaan kerugian tersebut bukan hanya berasal dari investasi yang ditanamkan Adrian, tetapi juga diduga berkaitan dengan dana para konsumen atau investor yang membeli unit vila dalam proyek Marina Bay City," kata Raden.

Ia mengungkapkan, hasil pengecekan rekening koran PT MBI menunjukkan saldo perusahaan hanya tersisa sekitar Rp5 juta. Sementara dana investasi yang sebelumnya masuk ke perusahaan diduga telah digunakan untuk kepentingan lain di luar proyek Marina Bay City.

Selain persoalan keuangan, Adrian juga mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan proyek yang selama ini menjadi tanggung jawab Jamie McIntyre. Menurutnya, konsultan perizinan yang telah ditunjuk untuk mengurus berbagai dokumen proyek bahkan disebut tidak menerima pembayaran.

"Pengelolaan proyek, termasuk pengurusan perizinan, berada di bawah tanggung jawab Jamie. Kami berkali-kali meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah mendapat jawaban," ucapnya.

Adrian disebut telah berupaya meminta pertanggungjawaban manajemen melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pipa Bawah Laut PDAM Badung Hampir Tuntas, Berpeluang Melayani Puluhan RIbu Pelanggan Baru

Di sisi lain, hubungan Adrian dengan para investor tetap terjalin baik. Ketika proyek mulai bermasalah dan pembangunan tidak berjalan, banyak investor yang menghubunginya untuk meminta penjelasan.

Menurut Raden, pihaknya tidak pernah menghalangi para investor mengambil langkah hukum sendiri. Bahkan Adrian mendukung apabila para investor melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Karena alasan menghindari konflik kepentingan, para investor kemudian menunjuk kuasa hukum sendiri dari Solvere Law Office untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada April 2026.

Baca Juga: Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian Selama Mei 2026, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

"Kami tetap berkomunikasi baik dengan para investor maupun kuasa hukumnya. Jika dibutuhkan, Adrian siap hadir sebagai saksi dan memberikan seluruh dokumen yang diperlukan penyidik," tegasnya.

Dalam perkembangan lain, pihak Adrian juga mulai mempertanyakan keterlibatan mantan Direktur PT MBI, Christina Natalia. Awalnya Christina turut dicantumkan dalam laporan yang dibuat Adrian. Namun setelah dilakukan pendalaman, muncul dugaan bahwa Christina justru tidak mengetahui dugaan penyimpangan yang terjadi dan berpotensi dijadikan pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.

Raden menegaskan, apabila sejak awal mengetahui dugaan penyalahgunaan dana investasi, Adrian tidak akan pernah menanamkan modal maupun menjalin kerja sama bisnis dengan Jamie McIntyre.

Menurutnya, dana yang ditransfer oleh investor maupun Adrian kepada PT MBI semestinya digunakan untuk membangun proyek Marina Bay City di Lombok. Namun dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan proyek lain yang tidak berkaitan dengan Marina Bay City.

Saat ini dua laporan yang diajukan Adrian ke Polda Bali masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk Adrian sendiri, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab bisa diungkap secara terang," kata Raden.

Sebelumnya, sebanyak 30 warga negara Australia melaporkan dugaan penipuan investasi proyek Marina Bay City ke Polda Bali. Para investor mengaku mengalami kerugian mencapai AUD 7,37 juta atau sekitar Rp86,5 miliar.

Baca Juga: Badung Raih Terbaik I Nasional Regional Jawa–Bali, Bupati Adi Arnawa : Ini Bukti Kerja Kolaborasi Seluruh Pihak

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Bali.

Kuasa hukum para investor dari Solvere Law Office, Raymont Travis, sebelumnya menyebut pihaknya melaporkan lima pihak yang diduga terkait dalam pemasaran proyek tersebut, yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Adrian James Campbell, Jamie McIntyre, dan Christina Natalia.

Para investor mengaku tertarik berinvestasi setelah menerima promosi melalui media sosial dan seminar daring yang menawarkan konsep hunian sekaligus kawasan pensiun di Lombok. Namun setelah dana disetorkan, pembangunan proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

Hingga berita ini diturunkan, Jamie McIntyre yang kembali dikonfirmasi melalui akun media sosialnya pada Jumat (5/6), juga belum memberikan tanggapan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#marina bay #polda bali #australia #investor