Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polsek Ubud Ungkap Pencurian di Resort, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Putu Agus Adegrantika • Minggu, 7 Juni 2026 | 12:13 WIB
DIAMANKAN : Pelaku pencurian di resort diamankan Unit Reskirm Polsek Ubud.
DIAMANKAN : Pelaku pencurian di resort diamankan Unit Reskirm Polsek Ubud.

BALIEXPRESS.ID - Kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban melaporkan kehilangan uang tunai senilai 600 dolar Amerika Serikat (USD), 2.000 Rupee India, serta Rp3.400.000 yang disimpan di kamar nomor 6 tempatnya menginap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14.576.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Julia Hendra bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31), asal Banyuwangi, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., seizin Kapolres Gianyar, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Respon Cepat Polsek Sukawati Ungkap Curanmor, Dua Residivis Dibekuk dengan 11 Motor Curian

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolsek, Minggu (7/6).

Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang-barang berharga saat berada di tempat penginapan maupun destinasi wisata.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Ubud juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 yang siaga melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Ubud menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah wisata Ubud sebagai salah satu destinasi unggulan Bali yang setiap tahun dikunjungi wisatawan dari berbagai negara.*

Editor : Putu Agus Adegrantika
#polres gianyar #polsek ubud