Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Terima LHP BPK RI, Pemprov Bali Pertahankan WTP 13 Tahun Berturut-turut

Rika Riyanti • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:13 WIB
HASIL: Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6).
HASIL: Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6).

 

BALIEXPRESS.ID - DPRD Provinsi Bali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama para Wakil Ketua DPRD Bali.

Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala lembaga negara di Bali, bupati dan wali kota se-Bali, serta para ketua DPRD kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Baca Juga: Gubernur Koster Tegaskan Bali Harus Dibangun Bersama, Gotong Royong dan Buang Ego Sektoral

Raihan tersebut menjadi pencapaian ke-13 secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2012.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, opini yang diberikan BPK memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Opini menunjukkan bagaimana public trust dibangun. Jika keuangan negara dikelola dengan baik, masyarakat akan percaya. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, kepercayaan publik akan menurun,” katanya.

 

Ia menyampaikan bahwa penetapan opini didasarkan pada empat indikator, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Di antaranya menyangkut administrasi pengelolaan hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang belum sepenuhnya tertib, termasuk keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, terdapat temuan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban jasa manajemen konstruksi Turyapada Tower yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran keuangan daerah sebesar Rp2,31 miliar.

Baca Juga: Karangasem Kembali Raih Opini WTP, Kado Istimewa HUT ke-386 Kota Amlapura  

BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel sebesar Rp384,07 juta.

Atas sejumlah temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan pengawasan, memperkuat monitoring dan evaluasi, serta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, BPK menilai temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara material.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegas Nyoman Adhi Suryadnyana.

Baca Juga: Kesbangpol Bali Cabut STLO Madas Nusantara Usai Muncul Penolakan Masyarakat

Ia menambahkan, opini tersebut mencerminkan konsistensi dan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan prudent.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa temuan yang berulang dan perlu mendapat perhatian agar tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga mengungkapkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Provinsi Bali mencapai 98,45 persen atau 1.465 rekomendasi dari total 1.488 rekomendasi yang telah diberikan.

Angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dan melampaui standar nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Bali.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Bali–Rusia, Gubernur Koster Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg

“Ini merupakan WTP yang ke-13 kali berturut-turut. Sebagai gubernur, saya berkewajiban menjaga bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP bukan sekadar predikat, tetapi harus menjadi WTP yang berkualitas,” tegasnya.

Koster menegaskan bahwa sejak awal menjabat, dirinya telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengelola keuangan secara jujur, benar, dan konsisten menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Ia juga menilai pemeriksaan yang objektif sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat.

“Kami ingin diperiksa apa adanya. Kalau ada yang kurang, harus disampaikan supaya bisa diperbaiki. Dengan begitu pengelolaan keuangan daerah akan semakin sehat dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Kokain Muncul di Buleleng, Polisi Ungkap Kasus Perdana dalam Operasi Antik Agung 2026

Setelah penyerahan LHP kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bali kepada DPRD kabupaten/kota serta bupati dan wali kota di masing-masing daerah.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #bpk ri #dprd bali #laporan keuangan