SINGARAJA, BALI EXPRESS – Upaya seorang pria mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Buleleng akhirnya terhenti setelah aksinya terbongkar di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai sekitar Rp12 juta.
Kasus ini bermula pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, seorang pria berinisial MGRH datang ke sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, untuk berbelanja beberapa barang kebutuhan sehari-hari, di antaranya tisu dan mi instan.
Pelaku kemudian membayar menggunakan selembar uang pecahan Rp100 ribu. Namun, anak pemilik warung yang sedang menjaga toko merasa curiga dengan kondisi fisik uang tersebut. Setelah diperiksa lebih teliti, uang itu diduga merupakan uang palsu.
Kecurigaan tersebut segera disampaikan kepada pemilik warung yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, petugas dari Polsek Sawan tiba di lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelapor dalam kasus ini diketahui berinisial MT, sementara terduga pelaku adalah MGRH,” ungkap Kabag Ops Polres Buleleng, Lompol Agus Dwi Wirawan, Senin (8/6).
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain 50 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit sepeda motor, satu buah BPKB kendaraan, satu unit telepon genggam merek Infinix, barang-barang hasil belanja berupa mi instan dan tisu, satu bungkus plastik, serta lembar cetak bukti transfer.
Tak hanya itu, pengembangan lebih lanjut mengungkap jumlah uang palsu yang dikuasai pelaku jauh lebih besar. Polisi menemukan total uang palsu senilai kurang lebih Rp12 juta yang diduga siap diedarkan.
“Dalam pemeriksaan, MGRH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media online,” kata dia.
Modus transaksi yang dilakukan terbilang menggiurkan. Pelaku mengaku hanya perlu membayar Rp100 ribu untuk memperoleh lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dengan kata lain, modal Rp100 ribu bisa berubah menjadi uang palsu senilai Rp500 ribu yang kemudian digunakan untuk berbelanja.
“Kepada penyidik, pelaku juga mengaku tidak hanya sekali menggunakan uang palsu tersebut. Ia telah beberapa kali mengedarkannya di berbagai daerah di Bali,” imbuhnya.
Selain di Kabupaten Buleleng, uang palsu itu disebut telah digunakan untuk bertransaksi di wilayah Kabupaten Tabanan, Jembrana, hingga Gianyar.
Pengakuan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang menyimpan secara fisik mata uang yang diketahui palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak kategori VII.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 375 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. Untuk pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VIII. ***
Editor : Dian Suryantini