Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Buleleng Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi, Pelaku Raup Untung Hampir Rp1 Juta per Hari

Dian Suryantini • Selasa, 9 Juni 2026 | 13:21 WIB
Puluhan tabung gas berhasil diamankan dalam upaya pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG ilegal. (Dian/Bali Express)
Puluhan tabung gas berhasil diamankan dalam upaya pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG ilegal. (Dian/Bali Express)

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara berhasil dibongkar jajaran Polres Buleleng. Aktivitas ilegal tersebut terungkap di sebuah rumah di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada awal Juni 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan puluhan tabung gas serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, modus yang digunakan tergolong menghasilkan keuntungan besar. Pelaku membeli tabung LPG bersubsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di wilayah sekitar, kemudian memindahkan isi gas tersebut ke tabung ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Proses pengoplosan dilakukan di area belakang rumah, tepatnya di dekat kamar mandi. Pelaku menggunakan alat bantu berupa pipa besi yang dirancang khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

“Posisi tabung 12 kilogram ditempatkan di bawah, sedangkan tabung 3 kilogram berada di atas. Melalui pipa besi itu, isi gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram,” ungkapnya, Selasa (9/6).

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama. Pelaku diduga mulai menjalankan usahanya sejak Januari hingga Februari 2026. Namun aktivitas itu tidak dilakukan secara terus-menerus.

Menurut polisi, pelaku menjalankan aksinya secara bergantian atau “on-off” untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Ketika situasi dianggap aman, pelaku kembali melakukan pengoplosan. Saat merasa ada perhatian dari lingkungan sekitar, aktivitas itu dihentikan sementara,” jelasnya.

Meski tidak dilakukan setiap hari secara konsisten, keuntungan yang diperoleh terbilang fantastis. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil diisi ulang secara ilegal, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu.

Dalam sehari, pelaku mampu menghasilkan hingga 12 tabung gas oplosan. Dengan jumlah tersebut, keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp960 ribu per hari atau hampir menyentuh angka Rp1 juta.

Saat melakukan penggerebekan, polisi menyita total 90 tabung gas sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri dari 78 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindahkan isi gas, serta sejumlah seal karet dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pengoplosan.

Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi pengoplosan maupun di beberapa kendaraan yang digunakan pelaku untuk menunjang aktivitasnya.

Polres Buleleng menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan subsidi pemerintah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas yang dilakukan tanpa standar keamanan berisiko memicu kebocoran hingga ledakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar maupun bahan bakar bersubsidi yang disediakan pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ***

Editor : Dian Suryantini
#lpg #pengoplosan #ilegal #gas