BALIEXPRESS.ID – Kasus pencurian bokor perak di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, terungkap.
Pelaku diketahui berinisial I Putu JA,26, warga Desa Yangapi. Dia merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita membenarkan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu singkat tersebut.
Baca Juga: Jembrana Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Bupati Kembang: Ini Kewajiban, Bukan Piala Prestasi
Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah penyelidikan kepolisian. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini seorang residivis. Sebelumnya dia juga pernah terlibat kasus pencurian,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Erawan mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah milik Ni Komang Atis,45, di Banjar Metra Kaja.
Saat itu, korban hendak mengambil bokor perak yang disimpan di ruang dapur, namun barang tersebut sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian menanyakan kepada suaminya, I Kadek Merta dan mertua perempuannya, namun tidak ada mengetahui keberadaan barang tersebut.
Ia lalu melakukan pencarian di sekitar dapur hingga seluruh area rumah, tetapi bokor perak itu tetap tidak ditemukan.
Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tembuku keesokan harinya. Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menurut Erawan, pelaku diduga leluasa mengambil barang karena dapur rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kintamani. (*)
Editor : I Made Mertawan