BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian yang menyasar barang-barang milik pengunjung di kawasan pantai wilayah Kabupaten Jembrana.
Seorang pria berinisial HR,51, diamankan setelah diduga menjadi pelaku spesialis pencurian di sejumlah lokasi wisata pantai.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial VF yang kehilangan satu unit telepon genggam saat berselancar di Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Baca Juga: De Gadjah Jadi Kandidat Kuat Ketua HKTI Bali, Siap Kawal Petani, Peternak, dan Nelayan
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 April 2026. Saat itu korban meninggalkan ponselnya di dalam jok sepeda motor sebelum beraktivitas surfing.
Namun setelah kembali, telepon genggam tersebut diketahui telah hilang.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 7 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga: Polres Karangasem Ringkus Pencuri Ternak Sapi dan Babi, Motif Terungkap
Hasil penyelidikan mengarah kepada HR yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor saat korban sedang berselancar di Pantai Medewi.
Baca Juga: Tuntas Pilkel 2026, Bangli Langsung Bersiap Hadapi Politik Desa Terbesar pada 2027
Tidak hanya di Pantai Medewi, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan HR diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian serupa di beberapa lokasi lainnya.
Pelaku mengaku pernah beraksi di kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, kawasan Twin Tower, serta beberapa lokasi lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit Samsung Galaxy S25 FE, satu unit Redmi A3, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Alit menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HR disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan