BALIEXPRESS.ID – Polres Buleleng menangani kasus penyembunyian kelahiran bayi yang terjadi di Buleleng.
Peristiwa ini terungkap setelah jasad seorang bayi ditemukan pada Sabtu (9/5/2026), dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut diketahui dilahirkan secara mandiri oleh seorang remaja perempuan yang masih berstatus di bawah umur.
Saat proses persalinan berlangsung, remaja tersebut didampingi oleh kekasihnya yang juga masih di bawah umur.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (8/5/2026). Saat berada di rumahnya, remaja perempuan tersebut mengeluhkan sakit perut.
Kondisi itu kemudian membawanya ke kamar mandi rumah. Di lokasi itulah proses persalinan berlangsung tanpa bantuan tenaga medis maupun orang dewasa lainnya.
“Bayi yang dilahirkan diketahui lahir dalam kondisi prematur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, bayi tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup. Namun karena dilahirkan sebelum waktunya dan tidak memperoleh pertolongan pertama maupun penanganan medis yang memadai, bayi itu akhirnya meninggal dunia tidak lama setelah dilahirkan,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, belum lama ini.
Kematian bayi tersebut sempat tidak diketahui oleh pihak lain. Hingga akhirnya pada keesokan harinya, jasad bayi ditemukan dan kejadian itu dilaporkan kepada Polsek Sawan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Aryantha Sebut Penyertaan Modal Pemkab Badung Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat
Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan tindakan menyembunyikan kelahiran dan kematian bayi tersebut.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah persalinan berlangsung.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat tidak menemukan indikasi bahwa bayi meninggal akibat tindakan kekerasan.
Kematian diduga terjadi karena bayi lahir dalam kondisi prematur dan tidak mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan sesaat setelah dilahirkan.
Meski demikian, penyidik tetap memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana penyembunyian kelahiran dan kematian bayi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 270 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan tujuan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dapat dipidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (*)
Editor : I Made Mertawan