Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Beraksi Lagi! Residivis di Bawah Umur di Bangli Gasak Puluhan Kucit

I Made Mertawan • Jumat, 12 Juni 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian

BALIEXPRESS.ID– Seorang remaja di bawah umur asal Bangli berinisial DNKG, 16, kembali berurusan dengan hukum.

Residivis kasus pencurian tersebut ditangkap karena diduga mencuri 52 ekor anak babi (kucit) milik warga di  Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

Informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), puluhan kucit milik pria berinisial IKS, 43, itu tidak dicuri dalam satu waktu.

Baca Juga: Pasangan Remaja di Buleleng Sembunyikan Kehamilan, Bayi Lahir Prematur di Kamar Mandi dan Meninggal

Pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Korban mulai curiga setelah jumlah kucit peliharaannya terus berkurang, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Susut bersama Satreskrim Polres Bangli, pelaku mengarah kepada DNKG.

Remaja tersebut kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (8/6/2026) lalu. Saat diperiksa, DNKG mengakui telah beberapa kali mencuri kucit pada malam hari.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Dalam aksinya, DNKG yang pernah terlibat pencurian pada 2024 itu tidak bekerja sendiri.

Ia diduga beraksi bersama seorang pria asal Karangasem yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Daftar Rerahinan bagi Umat Hindu Bali di Bulan Juni 2026, Mulai dari Anggarkasih Julungwangi hingga Galungan dan Kuningan

Rekan pelaku tersebut disebut juga tidak asing dengan kasus pencurian. “Mereka selalu beraksi berdua saat mencuri kucit,” ujar sumber kepolisian.

Kucit hasil curian kemudian dijual kepada seorang warga di wilayah Kota Gianyar. Dari hasil penjualan itu, DNKG diduga membeli sejumlah ayam aduan.

Beberapa ekor ayam telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara itu, pembeli kucit berinisial Wayan M juga telah dipanggil polisi sehari setelah penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi Kamis (11/6/2026).

Selain DNKB yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #bangli #residivis