Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WNA Brasil Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Sewa Villa di Badung, Kerugian Disebut Capai Rp 2,5 Miliar

I Gede Paramasutha • Senin, 15 Juni 2026 | 06:32 WIB
Elena mewakil wanita asal Australia menjelaskan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis sewa villa terhadap WNA Brasil. (Bali Express/Istimewa)
Elena mewakil wanita asal Australia menjelaskan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis sewa villa terhadap WNA Brasil. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan villa di Jalan Munduk Kedungu, Desa Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kasus yang diketahui terjadi sejak April 2025 itu disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 2,5 miliar.

Laporan dengan Nomor : SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tersebut diajukan oleh seorang perempuan WNA asal Australia berinisial AK, 49, yang mengaku menjadi investor tunggal dalam bisnis ini. Perwakilan pelapor, Elena, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan pertemanan antara AK dan Luis. 

"Keduanya saling mengenal karena anak mereka bersekolah di tempat yang sama," ujar Elena, Minggu (14/6). Singkat cerita, Luis disebut menawarkan peluang investasi kepada AK. Ia mengaku berpengalaman menjalankan berbagai investasi di Bali, termasuk usaha penyewaan villa.

Baca Juga: 26 Siswa Duta Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII

"AK yang statusnya single karena sudah bercerai dengan suaminya tergiur untuk berinvestasi karena merasa perlu memutar uang untuk kebutuhan hidup kedepan," tuturnya. Luis kemudian menghubungi Elena yang sebelumnya pernah bekerja dengannya. 

Kepada Elena, Luis menyampaikan rencana investasi bersama AK dan meminta perusahaan manajemen milik Elena mengelola operasional villa dengan imbalan 10 persen dari keuntungan usaha. Menurut Elena, pada awalnya ia mengira investasi tersebut dilakukan secara patungan dengan komposisi 50:50 antara AK dan Luis. 

Namun belakangan diketahui bahwa seluruh modal justru berasal dari AK. Pada 2024, AK menggelontorkan dana sekitar 60.000 dolar Australia atau setara kurang lebih Rp600 juta per tahun untuk menyewa sebuah villa milik warga lokal di Pererenan selama 10 tahun. 

Baca Juga: Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards sebagai Apresiasi Merchant Kuliner Terbaik Pilihan Masyarakat

Karena dilandasi hubungan saling percaya, transaksi dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang rinci. Dana investasi ditransfer AK ke rekening Australia milik Luis, kemudian diteruskan ke rekening Indonesia milik Luis sebelum dibayarkan kepada pemilik villa. Pembayaran dilakukan secara tahunan. Pembayaran pertama mulai ditransfer kepada pemilik villa November 2024 dan telah dilunasi pada Desember 2024.

Akibat mekanisme tersebut, pemilik villa mengira Luis merupakan investor utama dalam proyek tersebut. Dalam dokumen kontrak penyewaan dengan pemilik villa tercantum nama AK, Luis, dan istri Luis yang berinisial OP.

Villa tersebut kemudian dipasarkan melalui platform Airbnb dan mulai beroperasi pada Januari 2025. Pengelolaan sehari-hari dijalankan oleh perusahaan manajemen milik Elena, sementara Luis juga ikut terlibat dalam operasional. Elena menyebut bisnis tersebut awalnya berjalan cukup baik dengan estimasi keuntungan lebih dari Rp60 juta sebulan.

Keuntungan awal ini telah Elena setorkan kepada Luis dan mengira akan dibagikan langsung kepada AK. Namun situasi berubah ketika Luis mulai mengambil alih pengelolaan usaha. Menurut Elena, keuntungan awal sekitar Rp60 juta telah disetorkan kepada Luis untuk diteruskan sesuai kesepakatan. 

Setelah itu, Luis justru menguasai operasional villa meski tidak memiliki jabatan resmi dalam bisnis tersebut. "Luis membuat akun-akun Airbnb sendiri dan mengambil alih seluruh sistem pemesanan. Akibatnya pembayaran dari para penyewa masuk langsung ke rekening yang dikuasainya," kata Elena.

Pihak pelapor juga menyoroti status Luis di Indonesia. Menurut mereka, Luis tidak memiliki perusahaan penanaman modal asing (PMA), tidak mempunyai perusahaan manajemen villa, serta berada di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA), bukan visa investor.

Kecurigaan semakin menguat saat AK mulai mempertanyakan penggunaan dana investasi maupun keuntungan usaha yang dihasilkan villa tersebut. Saat itu, kata Elena, Luis justru meminta dirinya untuk tidak menanggapi pertanyaan AK. Selain itu, Luis juga disebut menolak menandatangani perjanjian tertulis terkait hak perusahaan manajemen yang dijanjikan memperoleh 10 persen keuntungan usaha.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Apresiasi Penampilan Peed Aya Duta Badung di Pembukaan PKB XLVIII 2026

Perselisihan semakin memuncak ketika Luis dan istrinya diduga mencoba membuat kontrak penyewaan baru dengan pemilik villa. Dalam rancangan kontrak tersebut, nama AK sebagai investor tidak lagi dicantumkan dan hanya memuat nama Luis beserta istrinya. Upaya tersebut disebut ditolak oleh pemilik villa. Elena juga tidak menyetujui perubahan kontrak tersebut. 

Tak lama kemudian, perusahaan manajemen milik Elena dikeluarkan dari pengelolaan operasional villa. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Elena mengaku menemukan fakta bahwa Luis tidak pernah mengeluarkan dana investasi dalam proyek tersebut. 

"Di sisi lain, AK selaku investor tunggal tidak pernah menerima keuntungan dari bisnis yang telah berjalan selama beberapa bulan itu," tandasnya. Pelapor menduga Luis membuat rekening digital atas nama AK dan mengklaim keuntungan usaha telah ditransfer ke rekening tersebut. Namun menurut Elena, AK tidak pernah memperoleh akses terhadap rekening dimaksud.

Baca Juga: Galungan Kemenangan Dharma dan Kesadaran Teo-Ekologis di Tengah Tantangan Zaman

Merasa dirugikan, AK yang berada di Australia memberikan kuasa kepada Elena dan kuasa hukumnya, Dimitry, untuk melayangkan sejumlah somasi kepada Luis. Tujuannya agar pengelolaan villa dan keuntungan usaha dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut pihak pelapor, mereka justru menerima ancaman akan dilaporkan balik melalui kuasa hukum Luis.

Akhirnya pada 30 Agustus 2025, AK resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Badung. Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, Luis beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi, namun disebut belum pernah hadir dengan berbagai alasan.

Terbaru, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa penyidik Polres Badung berencana menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Sementara itu, Bali Express berupaya melakukan konfirmasi kepada Luis FP terkait masalah tersebut, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#wna #bisnis #badung #penipuan #villa