Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Viral Kasus Perusakan, Pemilik Villa di Benoa Buka Suara, Minta WNA Rusia Keluar karena Nunggak Bayar

I Gede Paramasutha • Senin, 15 Juni 2026 | 07:08 WIB
Pemilik Villa Ita SP saat mendatangi Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, Badung. (Bali Express/Istimewa)
Pemilik Villa Ita SP saat mendatangi Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, Badung. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Pemilik Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, Badung, akhirnya buka suara pasca viralnya insiden dugaan perusakan gerbang pada Rabu (10/6) lalu. Ternyata di balik keributan tersebut, terdapat sengketa yang dipicu persoalan pembayaran yang belum tuntas.

Pemilik vila, Ita SP, mengungkapkan bahwa kedatangan dirinya ke lokasi bukan tindakan tanpa dasar. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan hingga somasi berkali-kali tidak mendapat respons dari pihak penghuni.

Ita menjelaskan, kesepakatan penjualan properti tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, seorang warga negara Rusia berinisial ED melalui perusahaan PMA miliknya menyatakan minat membeli vila tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 350 juta.

Baca Juga: Amor ing Acintya! Pekak Sadra Ditemukan Meninggal Dekat Pura Dalem Batugaing Tabanan

"Berdasarkan kesepakatan awal, pelunasan harus dilakukan paling lambat 30 Agustus 2025," ujar Ita, Senin (15/6). Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembayaran tidak kunjung direalisasikan. Kondisi tersebut kemudian dinilai sebagai bentuk wanprestasi karena pembeli tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Meski demikian, kedua pihak masih melanjutkan proses transaksi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025. Bahkan sejak 1 Desember 2025, ED dan pihaknya telah menempati vila tersebut dengan komitmen melakukan pembayaran secara bertahap hingga Februari 2026.

Dalam perkembangannya, disepakati tambahan uang muka senilai Rp 2,55 miliar. Namun berdasarkan catatan pihak penjual, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp 1,959 miliar sehingga masih terdapat kekurangan yang belum dilunasi.

Baca Juga: Sambut Galungan, Yayasan De Gadjah Bali Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

“Masih ada sisa kewajiban pembayaran yang belum pernah diselesaikan sampai sekarang,” tandasnya. Masalah semakin berlarut setelah pengajuan pembiayaan melalui perusahaan PMA milik ED dikabarkan tidak mendapat persetujuan dari pihak perbankan. Setelah itu, muncul nama warga negara Indonesia inisial IBMG sebagai pihak pembeli dalam kesepakatan baru yang dibuat pada 3 Februari 2026.

Namun skema tersebut juga tidak berjalan sesuai rencana. Pelunasan yang dijanjikan hingga 30 Maret 2026 kembali tidak terealisasi. Meskipun pembayaran belum lunas, pihak penghuni tetap menguasai properti dan hingga kini masih menempati vila tersebut.

Ita menegaskan bahwa dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama ED tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing. Sementara pihak yang tercatat sebagai pembeli, yakni IBMG disebut telah menandatangani surat pembatalan PPJB sekaligus pernyataan kesediaan mengosongkan properti.

"Kami juga telah mengirimkan lebih dari tiga kali surat somasi dan peringatan pengosongan. Namun seluruh upaya tersebut tidak diindahkan," tambahnya. Selain persoalan pembayaran, penghuni vila juga disebut melakukan sejumlah perubahan pada bangunan tanpa persetujuan pemilik sah. 

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemilik akhirnya mendatangi langsung lokasi untuk melakukan pengosongan. Saat proses itu berlangsung, situasi sempat memanas hingga berujung kerusakan pada gerbang vila. 

Pihak pemilik menilai insiden tersebut dipicu penolakan penghuni untuk meninggalkan properti serta adanya perdebatan di lokasi. Hingga kini sengketa Villa Dom masih belum menemukan penyelesaian.

Pemilik mengaku memiliki dokumen transaksi, surat peringatan, serta bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan wanprestasi. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Rusia #Pemilik #wna #benoa #villa