BALIEXPRESS.ID – Misteri kasus pembuangan bayi perempuan dalam tas ungu di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6), akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Mirisnya, pelaku yang tega melakukan pembuangan bayi di Denpasar Barat itu adalah ibu kandungnya sendiri berinisial NKSD, 33, seorang karyawan swasta yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan, hanya berbeda gang saja.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.30 WITA mengenai penemuan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan.
Baca Juga: BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
"Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung menuju lokasi. Bayi perempuan tersebut ditemukan berada di dalam tas berwarna ungu. Selanjutnya bayi diamankan dan dibawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," jelas Kompol Adnyani, Senin (15/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Upaya itu membuahkan hasil. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan menggunakan sepeda motor saat menuju lokasi pembuangan bayi. Karena pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, sejumlah warga mengenali kendaraan yang digunakan dan memberikan informasi kepada polisi.
Baca Juga: Wujudkan Kepedulian Sesama, Astra Motor Bali Gelar Aksi Donor Darah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang dari enam jam pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, NKSD mengakui dirinya adalah ibu kandung bayi tersebut. Wanita itu melahirkan seorang diri di kamar tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah proses persalinan selesai, pelaku bahkan memotong sendiri tali pusar buah hatinya menggunakan gunting.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka membawa bayi yang baru dilahirkannya itu ke Gang Penataran Sari dan meninggalkannya di lokasi hingga akhirnya ditemukan warga. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan.
Karena itu, NKSD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Saat ditanya mengenai motif pelaku, Kompol Adnyani mengungkapkan bahwa tersangka nekat melakukan perbuatan tercela tersebut karena merasa malu, sebab pria yang menghamilinya disebut tidak mau bertanggung jawab.
"Motifnya karena malu, yang mana pacar dari pelaku ini tidak mau bertanggung jawab," tegasnya. Diketahui, NKSD merupakan seorang janda yang belum menikah lagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia mengenal pria yang menjadi pacarnya saat berkunjung ke sebuah kafe.
Namun wanita ini tak mengetahui betul latar belakang lelaki tersebut, seperti alamatnya asalnya, ataupun pekerjaannya. Mereka hanya sempat bertemu beberapa kali saja di sebuah kos. Setelah diberitahu bahwa NKSD hamil, sang pacar langsung memblokir kontak wanita itu dan menghilang.
Hingga kini polisi masih mendalami identitas dan peran pria tersebut. "Sementara masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan kami kembangkan lagi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan hal tersebut," kata Kapolsek.
Baca Juga: Selamat! Karangasem Pecahkan Rekor Perolehan Medali di Porjar Bali 2026
Atas perbuatannya, NKSD dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan penanganan medis serta perlindungan dari pihak berwenang. Polisi memastikan kondisi bayi terus dipantau sembari proses hukum terhadap pelaku berjalan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha