BALIEXPRESS.ID - Memiliki rumah pribadi masih menjadi cita-cita banyak pekerja di Indonesia.
Namun, kenaikan harga properti yang terus terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sering kali menjadi hambatan untuk mewujudkan impian tersebut.
Untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak dan terjangkau, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: PC KMHDI Buleleng Soroti Degradasi Hutan Sambangan, Desak Investigasi Hilangnya Pohon-Pohon Besar
Melalui program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, khususnya dalam kepemilikan rumah.
Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan dan pengembang perumahan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan bahwa MLT ditujukan bagi pekerja formal yang telah terdaftar sedikitnya dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja berupa kepemilikan rumah sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan menggandeng lembaga perbankan dan developer properti untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi peserta.
Melalui skema MLT, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi kepada bank agar pekerja memperoleh fasilitas kredit perumahan dengan suku bunga yang lebih ringan serta jangka waktu pembayaran yang panjang.
Terdapat tiga jenis fasilitas yang tersedia dalam program ini, yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Adventus menjelaskan, fasilitas PUMP ditujukan bagi peserta yang ingin membeli rumah pertama tetapi mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan uang muka.
“Batas pinjaman PUMP maksimal Rp150 juta dengan tenor sampai 30 tahun dan hanya untuk rumah subsidi,” ujarnya.
Sementara itu, fasilitas KPR MLT dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Plafon pembiayaan yang tersedia mencapai Rp500 juta dengan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
Selain untuk pembelian rumah baru, fasilitas tersebut juga dapat digunakan untuk mengalihkan kredit pemilikan rumah konvensional menjadi KPR MLT.
Bagi peserta yang telah memiliki rumah, tersedia pula fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) yang dapat digunakan untuk membiayai perbaikan atau renovasi hunian.
Untuk mengakses fasilitas PRP, peserta harus melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat hak atas tanah atas nama peserta dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Batas pinjaman renovasi sampai Rp200 juta dengan tenor maksimal 20 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Adventus menyebut keunggulan utama program MLT terletak pada suku bunga kredit yang lebih kompetitif dibandingkan kredit perbankan pada umumnya.
Dalam skema tersebut, bunga kredit ditetapkan berdasarkan BI Rate yang ditambah tiga persen dan berlaku tetap hingga masa kredit berakhir.
“Kalau sekarang BI Rate 4,75 persen, maka pekerja bisa mendapatkan bunga kredit sekitar 7,75 persen dan sifatnya flat sampai lunas,” ujarnya.
Baca Juga: Ajak Penonton Jaga Hati, Calonarang Duta Badung Memukau di PKB XLVIII
Melalui program MLT, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja dapat memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Program ini sekaligus menjadi dukungan nyata terhadap target pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat.(***)
Editor : Rika Riyanti