BALIEXPRESS.ID – Kesadaran masyarakat Bangli dalam memilah sampah, khususnya yang berada dalam wilayah layanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli, masih tergolong rendah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya sampah residu yang diperbolehkan dibuang ke TPA.
Sampah organik dan anorganik seharusnya dikelola dari sumbernya masing-masing.
Baca Juga: Bali United Lepas Kiper Dikri Yusron, Total Tujuh Pemain Tinggalkan Skuad
Kepala DLH Bangli I Putu Ganda Wijaya mengatakan, berdasarkan data terbaru, baru sekitar 36 persen masyarakat di wilayah layanan yang telah melakukan pemilahan sampah.
Akibatnya, sebagian besar sampah yang masuk ke TPA Landih masih dalam kondisi tercampur.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih tetap melayani pengangkutan sampah yang belum terpilah guna menghindari polemik di masyarakat.
Baca Juga: Pura Dalem Segening Klungkung Disasar Maling saat Galungan, Kotak Sesari Digasak
Namun, kebijakan tersebut tidak bisa berlangsung selamanya. “Tetap kami layani agar tidak terjadi polemik, tetapi secara berangsur-angsur tidak boleh terus seperti itu,” ujar Ganda belum lama ini.
Untuk mengatasi sampah berbagai jenis dibuang di TPA Landih, DLH berencana melakukan pengolahan sampah organik langsung di lokasi tersebut.
Baca Juga: Wajah Baru Jantung Kota Singaraja, Penataan Kawasan Titik Nol Kian Memikat
Nantinya, sampah organik akan dipilah dan diolah di sana. Sementara itu, penanganan sampah anorganik hingga kini masih bergantung pada pemulung yang rutin memungut sampah bernilai ekonomi di kawasan TPA.
Ganda menegaskan ketergantungan terhadap pemulung tidak bisa berlangsung terus-menerus.
Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mulai mengelola sampah sejak dari sumber dengan memilahnya minimal menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, anorganik, dan residu.
Dari ketiga jenis tersebut, hanya sampah residu yang seharusnya dibuang ke TPA, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dikelola secara mandiri.
"Sebenarnya sama sekali boleh bawah sampah ke TPA selain residu. Ini sejalan juga dengan edaran Bupati Bangli,” tegas pejabat asal Lingkungan Tegal, Kelurahan Bebalang tersebut.
Ganda berulang kali mengingatkan bahwa sampah organik dapat diolah menjadi pupuk melalui berbagai metode, termasuk penerapan teba modern.
Sementara itu, sampah anorganik dapat dikerjasamakan deng bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban TPA. (*)
Editor : I Made Mertawan