BALIEXPRESS.ID – Upaya memperkuat perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat Bali terus didorong oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).
Kegiatan bertema “Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia” tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc. sebagai narasumber utama.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM Bali di pasar internasional.
Menurut Koster, Bali memiliki kekuatan ekonomi yang berbeda dibandingkan daerah lain yang kaya sumber daya alam.
Keunggulan Pulau Dewata justru bertumpu pada kekayaan budaya, seni, tradisi, serta kreativitas masyarakatnya yang telah diwariskan lintas generasi.
"Kita semua memahami bahwa Bali tidak memiliki tambang emas atau minyak bumi bawah tanah. Namun Bali dikenal dunia bukan semata-mata karena keindahan alamnya, tetapi juga karena Bali dianugerahi tambang emas yang tidak akan pernah habis yaitu kreativitas, seni, budaya, tradisi dan kearifan lokal serta berbagai produk unggulan yang lahir dari warisan leluhur dan inovasi generasi masa kini," ujar Koster.
Ia menilai, di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, kreativitas saja tidak cukup.
Setiap karya dan inovasi harus memperoleh perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat sekaligus terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
"Kreativitas harus dipagari oleh hukum, harus bernilai ekonomi tinggi dan harus dilindungi dari klaim pihak lain. Disinilah pentingnya Kekayaan Intelektual baik itu berupa Hak Cipta, Merek, Paten, maupun Indikasi Geografis," tegasnya.
Koster menjelaskan, penguatan perlindungan KI juga menjadi bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru, pemerintah daerah sedang mendorong transformasi ekonomi yang tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata, tetapi juga bertumpu pada Ekonomi Kerthi Bali.
Baca Juga: Pembalap Binaan Astra Honda Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah Terkencang di Estoril
Model pembangunan tersebut menekankan pemanfaatan sumber daya lokal, budaya, kreativitas, serta kearifan lokal secara berkelanjutan dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik secara sakala maupun niskala.
Dalam konteks tersebut, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi instrumen strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas pasar hingga ke tingkat global.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global," katanya.
"Ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan," imbuhnya.
Baca Juga: Pembalap Binaan Astra Honda Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah Terkencang di Estoril
Kesadaran masyarakat Bali untuk mendaftarkan karya dan produk mereka ke dalam sistem perlindungan KI terus menunjukkan peningkatan.
Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual diajukan dari Bali.
Tren positif tersebut berlanjut pada tahun 2026. Hingga pertengahan tahun atau periode Januari–Juni 2026, jumlah permohonan yang masuk telah mencapai 5.889.
Rinciannya terdiri atas 4.312 permohonan Hak Cipta, 1.504 permohonan Hak Merek, 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), 24 permohonan Paten, dan 12 permohonan Desain Industri.
Selain peningkatan jumlah permohonan, Bali juga terus menambah daftar produk yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Saat ini terdapat 15 produk yang telah terdaftar secara resmi sebagai IG.
Baca Juga: Kesadaran Pilah Sampah Rendah, TPA Landih Bangli Masih Dibebani Sampah Campuran
Pada tahun 2025, empat produk memperoleh sertifikat IG, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Sementara itu, pada tahun 2026 dua produk lainnya, yaitu Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel, masih menjalani proses sertifikasi.
Meski capaian tersebut cukup menggembirakan, Koster menilai potensi Kekayaan Intelektual Bali masih jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat saat ini.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempercepat perlindungan KI di berbagai sektor.
Baca Juga: Bali United Lepas Kiper Dikri Yusron, Total Tujuh Pemain Tinggalkan Skuad
"Saya melihat, angka-angka ini belum mencerminkan seluruh potensi Bali. Karena itu saya mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM yang hadir pada hari ini mari kita bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali," pungkas Koster.
Pemprov Bali juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam memperluas akses layanan, edukasi, serta pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuat proses pendaftaran Kekayaan Intelektual menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.(***)
Editor : Rika Riyanti