Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Angka Perceraian di Kabupaten Tabanan Meningkat, PN Ungkap Faktor Pemicu Utama

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 25 Juni 2026 | 07:15 WIB
Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra. (Ist)
Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) yang masuk ke PN Tabanan mengalami peningkatan.

Pada tahun 2025, rata-rata perceraian yang ditangani di PN Tabanan berkisar antara 300-400 kasus.

Dengan angka tersebut, trend kasus perceraian di Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gagal Salip Motor Berujung Maut, Begini Kronologi Kecelakaan Warga Denpasar di Jembrana

Tahun hanya tahun lalu, hampir setiap tahun kasus perceraian yang ditangani pengadilan ini mengalami peningkatan.

Hakim Tingkat Pertama di PN Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra, Rabu (24/6/2026), membenarkan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Jika dilihat dari persentasenya, setiap tahun angka perceraian yang disidangkan di PN Tabanan mengalami peningkatan mulai dari 5-10 persen per tahun atau sebanyak 300-400 kasus dalam setahun,” jelasnya.

Baca Juga: Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Minta Dinas Gerak Cepat

Dari total kasus perceraian itu, disebutkan Ari, sebagian besar penggugatnya adalah pihak perempuan. Pihak laki-laki sebagai tergugat.

Sedangkan untuk penyebab dari perceraian tersebut, Ari merinci, 20 persen di antaranya akibat perselingkuhan, selanjutnya adalah faktor ekonomi.

Baca Juga: Amor ing Acintya! Pria Gianyar Ditemukan Meninggal di Sawah Sulahan Bangli

Disusul kemudian oleh penelantaran istri oleh suami karena suaminya suka mabuk-mabukan, terlibat judi online (judol), dampak buruk dari media sosial, hingga faktor perubahan karakter pasangan yang sudah dinilai tidak cocok.

“Dari semua faktor tersebut, yang menjadi dominasi adalah faktor ekonomi hingga KDRT. Untuk perselingkuhan persentasenya mencapai 20 persen dari total kasus yang kami tangani,” urainya.

Meskipun kasus perceraian yang teregistrasi di PN Tabanan cukup banyak, namun Ari mengakui ada juga pasangan yang memilih untuk membatalkan kasus perceraiannya karena berbagai alasan, mulai dari alasan anak-anak hingga dampak hukum yang disebabkan pasca-bercerai.

“Untuk persentase yang memilih untuk membatalkan perceraiannya mencapai 10 persen dari total kasus yang masuk, biasanya proses pembatalan in diajukan setelah proses mediasi dilakukan,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#perceraian #judol #tabanan