BALIEXPRESS.ID- DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati Tabanan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.
Adapun empat ranperda yang diajukan Pemkab Tabanan untuk dibahas bersama DPRD, yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046.
Baca Juga: Angka Perceraian di Kabupaten Tabanan Meningkat, PN Ungkap Faktor Pemicu Utama
Selanjutnya Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, latar belakang diajukannya ranperda ini mengingat kabupaten tabanan merupakan bagian dari pusat kegiatan nasional kawasan perkotaan sarbagita sangat potensial untuk pengembangan permukiman.
Baca Juga: Gagal Salip Motor Berujung Maut, Begini Kronologi Kecelakaan Warga Denpasar di Jembrana
Berikutnya Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, ranperda ini dilatarbelakangi karena berdasarkan indeks risiko bencana indonesia (IRBI) tahun 2024, Kabupaten Tabanan dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat risiko sedang, dengan skor IRBI sebesar 122,31.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, latar belakang diajukannya karena Kabupaten Tabanan memiliki sumber potensi daerah yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam dan keanekaragaman hayati untuk dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Minta Dinas Gerak Cepat
Terkait usulan tersebut, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyatakan bahwa keempat ranperda yang diusulkan tersebut merupakan Ranperda prioritas dan tentunya akan dipelajari lebih lanjut di internal DPRD Tabanan.
Namun demikian, Arnawa memberi sorotan khusus untuk Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, jangan sampai dalam proses perancangan kawasan Permukiman di Kabupaten Tabanan membuat lahan sawah semakin tergerus.
“Ranperda permukiman akan dipelajari lebih selektif, jangan sampai ada istilahnya jual beli lahan pertanian, karena saat ini sudah banyak kasus yang mencaplok lahan persawahan untuk kawasan Permukiman dan itu sangat tidak baik,” jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan