Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Narkotika

Putu Agus Adegrantika • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:22 WIB
DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti perkara narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. 
DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti perkara narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. 

BALIEXPRESS. ID- Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Gianyar, Kamis (25/6). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus sepanjang periode 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026,barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana narkotika, disusul perkara pidana umum lainnya.

Kejari Gianyar memusnahkan barang bukti narkotika dari 16 perkara, terdiri atas 98,48 gram sabu, 0,27 gram ekstasi, dan 3,53 gram ganja. Dalam kesempatan itu, turut dimusnahkan 16 unit telepon genggam yang digunakan dalam perkara narkotika serta tiga senjata tajam berupa satu pedang, satu gergaji, dan satu cangkul yang merupakan barang bukti dalam perkara pembunuhan.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari para terdakwa yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.

Baca Juga: Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Dapat Bantuan Renovasi Rumah Rp20 Juta, Program Bedah Rumah Mulai Diverifikasi

"Perlu kita ketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan KUHAP karena kejaksaan sebagai eksekutor. Apa yang kita saksikan hari ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Gianyar, khususnya Satresnarkoba, Satreskrim, serta seluruh polsek yang telah berkolaborasi dalam pengungkapan berbagai perkara pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan pengadilan.

"Perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Ini sangat meresahkan. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak hanya bertumpu pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika," katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika sehingga Kabupaten Gianyar dapat terbebas dari penyalahgunaan narkoba.*

Editor : Putu Agus Adegrantika
#kejari gianyar #barang bukti #dimusnahkan