BALIEXPRESS.ID – Vonis bersalah terhadap mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A pada Kamis (25/6) lalu, berbuntut pada proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana.
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi menegaskan institusinya menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk keterlibatan dalam kejahatan perdagangan orang.
Menurut Agus, setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga: Klarifikasi Video Viral, Polresta Denpasar Tegaskan Tak Pernah Pungut Biaya Penanganan Kecelakaan
"Semua pelanggaran pasti ditindak. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya," tegasnya di Denpasar, Senin (29/6). Propam menjelaskan, proses PTDH tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan administratif mulai dari usulan di tingkat Polda Bali hingga keputusan akhir yang diterbitkan Mabes Polri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Setiyawan. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hakim juga menyoroti status Setiyawan sebagai anggota Polri yang semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun justru memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar: Tampilkan Karya Sang Maestro Wayan Berata di PKB 2026
Selain hukuman penjara dan denda, Setiyawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.
Seperti, Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta seorang karyawan bernama Titin Sumartini.
Fakta persidangan mengungkap peran Setiyawan cukup signifikan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Ia disebut terlibat dalam perekrutan calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas para korban, hingga membagikan dan meminta para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) saat berada di atas kapal.
Di sisi lain, Propam Polda Bali juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis QR Code yang terhubung langsung dengan Mabes Polri.
Agus mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sekitar 35 anggota Polri telah dijatuhi sanksi PTDH karena berbagai pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang paling banyak berujung pemecatan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan mempertahankan personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik kepolisian. (*)
Editor : I Gede Paramasutha