Pantauan media ini, penggunaan pakaian adat Bali oleh ASN yang bertugas di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Bupati Gianyar, DPRD Gianyar, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan pemberitahuan mengenai penggunaan kembali busana adat diterima melalui grup WhatsApp internal perangkat daerahnya. "Kamis kembali lagi mengenakan pakaian adat. Informasinya disampaikan lewat grup WhatsApp,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Koster Saksikan Parade Gong Kebyar Dewasa PKB XLVIII 2026, Bangli dan Denpasar Suguhkan Spiritualitas serta Kekuatan Tradisi Bali
Kebijakan penggunaan seragam batik Korpri merupakan implementasi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penggunaan pakaian dinas ASN.
Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa, menjelaskan bahwa penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejak Februari 2026.
"Pemakaian pakaian Korpri setiap hari Kamis sudah dijalankan sejak Februari 2026," ujar Wayan Mawa.
Menurutnya, Pemkab Gianyar tetap berkomitmen melaksanakan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 sebagai bentuk penghormatan terhadap adat, budaya, dan kearifan lokal. "Kita ikut SE BKN dan ikut Pergub juga karena anak-anak sekolah dan selain ASN juga tetap menggunakan pakaian adat," tegas Wayan Mawa yang juga sebagai Plt. Kadisdik Gianyar ini. *
Editor : Putu Agus Adegrantika